Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak pembantu rumah tangga (PRT), JM (1,5) oleh majikan ibunya yang berinisial AC (35). Kamis (24/11), pihak Polda DIY meminta keterangan dari Melia, istri AC. Melia diperiksa oleh petugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY.Menurut Kanit PPA Direskrimum Polda DIY, Kompol Retnowati, Melia datang sekira pukul 11.45 WIB. Melia menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 3 jam."Dia mengakui tidak melihat tindak kekerasan itu. Dia juga menyangkal suaminya melakukan kekerasan. Tapi nanti kita sinkronkan dengan kesaksian dari saksi yang lain," kata Retnowati, Kamis (24/11).Retnowati menambahkan bahwa Melia mengakui jika suaminya tersebut memang benar seorang peminum. Seringkali AC pulang ke rumah dalam kondisi mabuk karena meminum-minuman keras jenis ciu."Total pertanyaannya ada 26 pertanyaan pokok dan 29 pertanyaan tambahan. Pertanyaan yang diajukan tidak jauh-jauh dari dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya," jelas Retnowati.Sejauh ini pihak Polda DIY sudah memeriksa 6 orang saksi terkait kasus kekerasan terhadap balita JM. Polda DIY sudah menetapkan AC sebagai tersangka. Saat ini AC ditahan di Polda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JM berulang kali menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh AC. Penganiayaan tersebut di antaranya adalah ditempeli besi panas pada perutnya, mengikat karet kencang pada jari kaki sehingga tulangnya bergeser.JM juga pernah dimasukkan ke dalam kulkas, bahkan dimasukkan ke dalam mesin cuci. Akibatnya, JM saat ini mengalami trauma ketika mendengar suara mesin cuci. JM juga trauma kala melihat es dan kulkas.AC sendiri telah menjadi tersangka. Ia dinilai kepolisian melakukan tindakan penganiayaan dan tindakan kekerasan.
Istri AC sangkal suaminya menganiaya anak pembantu
Istri AC sangkal suaminya menganiaya anak pembantu. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak pembantu rumah tangga (PRT), JM (1,5) oleh majikan ibunya yang berinisial AC (35). Melia menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 3 jam.
Rekomendasi