Ini Skenario Istri Sewa Eksekutor Habisi Suami dan Anak Tiri di Lebak Bulus
Merdeka.com - Penemuan dua jenazah terbakar dalam mobil di Kampung Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terbongkar. Otak dari pembunuhan berencana ini adalah istri korban yang menyewa empat eksekutor.
Mayat dalam mobil diketahui bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23). Sedangkan tersangka berinisial Aulia Kesuma (35) yang merupakan istri kedua Edi.
Aulia menyewa empat eksekutor dengan imbalan Rp500 juta. Namun, ia baru menyetorkan sebagian uang dari total yang dijanjikan.
"Baru disetorkan Rp130 juta," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi saat dihubungi, Selasa (27/8).
Semua ini dilakukan diduga karena Aulia ingin menguasai harta korban. Dalam aksinya, Aulia dibantu anak kandungnya berinisial KV. KV ini yang membakar mobil.
Para tersangka dan eksekutor saling bertemu di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, untuk merencanakan strategi pembunuhan. Rencana itu direalisasikan pada Sabtu (23/8) malam di kediaman korban di kawasan Lebak Bulus. Para eksekutor yang sudah memiliki kunci rumah melakukan pembunuhan terhadap Edi yang tengah menonton televisi.
Sementara Dana dibunuh belakangan karena pulang agak larut. "Eksekutor menghabisi korban ketika pulang, sekira pukul 23.00 WIB," ucap dia.
Keesokan harinya, korban dibawa oleh para eksekutor menggunakan mobil, lalu ditaruh di SPBU Cirendeu. Baru keesokan harinya Aulia dan KV membawa jasad tersebut ke wilayah Sukabumi. Untuk menghilangkan jejak mobil yang membawa pelaku dibakar.
Saat pembakaran itu, KV ikut terbakar hingga mengalami luka bakar 30 persen. Saat ini ia dirawat di RS Pertamina Jakarta. Sementara Aulia ditahan di Polda Jawa Barat.
Selain berhasil menangkap Aulia, pihak kepolisian pun sudah mengamankan dua dari empat eksekutor yang disewa. Nasriadi menyatakan dua eksekutor itu diamankan oleh Polda Metro Jaya yang membantu Polres Sukabumi karena lokasi pembunuhan diduga dilakukan di Jakarta.
"Pengembangan selanjutnya dari Polda Metro ya," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, pria berparas tampan itu kerap mendapat hinaan.
Baca SelengkapnyaTulisan di belakang kaca mobil ini sukses bikin warganet salut dengan sikap sang suami.
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian tragis itu berlangsung, adik AAMS berada di lokasi juga.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca Selengkapnya