Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata Polri kasus pimpinan KPK terkait Novanto naik penyidikan

Ini kata Polri kasus pimpinan KPK terkait Novanto naik penyidikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. ©2017 Merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri membenarkan status kasus pelaporan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dinaikkan menjadi penyidikan. Saut dan Agus dilaporkan oleh Sandi Kurniawan dengan tuduhan membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang.

"Iya, sudah melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Jadi semenjak kemarin sudah dinaikan menjadi tingkatnya penyidikan. Tetapi status Saut Situmorang dan Agus Rahardjo masih sebagai terlapor," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).

Sebelum dilakukannya penyidikan, Polri terlebih dahulu melaksanakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim. "Melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi yaitu, satu ahli bahasa, tiga ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara. Terus yang kedua, melaksanakan gelar perkara dan habis itu baru penyidikan," ujarnya.

Setyo mengatakan, Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto tanggal 2 Oktober 2017 setelah melihat putusan praperadilan nomor 97/pid.prap/2017 PN jaksel tangal 29 September 2017 yang dimenangkan oleh Setya Novanto.

Setyo pun menerangkan, putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Novanto karena Hakim Cepi Iskandar telah menyatakan penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK berdasarkan surat nomor B310/2307/2017 tanggal 18 juli 2017 dinyatakan tidak sah.

"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto atau pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik/560107/2017 tanggal 17 juli 2017. Menghukum termohon dalam hal ini KPK untuk membayar biaya perkara kepada negara sebesar nihil," terangnya.

Sebelum melakukan pemanggilan terhadap Saut dan Agus untuk diperiksa, dirinya menuturkan bahwa penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga mengumpulkan beberapa alat bukti.

"Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan akan mengumpulkan alat bukti lainnya. Kasus ini ditangani oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri," ucapnya.

Dalam kasus ini, Saut dan Agus dipersangkakan dengan Pasal membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP JO pasal 55 Pasal 1 ke satu KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Panglima TNI dan Kasad Pakai Brevet Hiu Kecana, Gagah dan Sangar

Potret Panglima TNI dan Kasad Pakai Brevet Hiu Kecana, Gagah dan Sangar

Potret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Jadi Kandidat Terkuat Gantikan Jenderal Agus Subiyanto, Ini Profil Menantu Luhut Letjen TNI Maruli Simanjuntak

Jadi Kandidat Terkuat Gantikan Jenderal Agus Subiyanto, Ini Profil Menantu Luhut Letjen TNI Maruli Simanjuntak

Nama Letjen TNI Maruli Simanjuntak akhir-akhir ini santer dibicarakan. Hal ini dikarenakan dirinya dikabarkan akan mengisi jabatan KSAD yang baru.

Baca Selengkapnya