Berbagai cara ditempuh agar para pegawai negeri sipil (PNS) tidak malas dalam bekerja. PNS selama ini memang kerap disorot karena kinerjanya yang kurang. Namun tentu tidak semua PNS.Di berbagai daerah, kebijakan dibuat ketat agar para abdi negara itu kerja sesuai ketentuan untuk melayani warga. Bahkan aturan-aturan ekstrem diberlakukan untuk membuat para pamong ini disiplin.Di Cimahi Jawa Barat misalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menerapkan sistem absen empat kali menggunakan mesin absen sidik jari untuk meningkatkan disiplin PNS dalam bekerja."Selama ini yang dianggap PNS absen itu hanya absen kehadiran saja satu kali," kata Kepala BKD Kota Cimahi Hardjono, Senin (6/6) kemarin.Dia menuturkan sistem absen akan lebih diperketat yang selama ini diterapkan PNS hanya absensi kehadiran apel saat pagi. Namun cara absen kerja PNS itu, kata dia, akan lebih diperketat dengan harus mengabsen kehadiran apel, kerja pagi, setelah istirahat, dan waktu pulang kerja."Absensi itu diberlakukan karena orang hadir saat apel kerja, belum tentu hadir saat kerja, begitu juga sebaliknya," kata Hardjono.
Advertisement
Menurut dia selama ini PNS Pemkot Cimahi tidak melakukan absen pulang sehingga tidak dapat diketahui PNS yang rajin pulang tepat waktu atau pulang sebelum waktunya.Jika sistem absensi tersebut sudah diberlakukan, kata dia, maka akan dapat diketahui PNS yang rajin dan disiplin."Kalau sudah diterapkan aturan itu, nantinya akan kelihatan siapa PNS yang rajin dan yang tidak," katanya.Dia menambahkan aturan absensi itu diberlakukan salah satunya untuk menentukan PNS mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)."Nantinya akan disesuaikan, sekali tidak apel berapa, tidak kerja berapa, dan itu jelas akan ada potongan (TPP)," katanya.Lain di Cimahi lain pula di Purwakarta. Selama Ramadan, para pegawai Pemerintah Kabupaten Purwakarta diwajibkan mengikuti apel pagi. Jika mangkir, maka sanksi berat sudah menanti, yaitu pemotongan gaji dan Surat Peringatan I bagi yang tiga kali absen.
Advertisement
"Tetapi saya rasa dengan pemotongan gaji Rp 300 ribu per hari, mereka pasti apel. Apalagi kalau mau lebaran seperti ini. Pasti sayang kalau kena potongan," kata Dedi di Purwakarta.Kendati demikian, Dedi menyatakan aturan itu tidak berlaku bagi mereka yang berstatus pekerja lapangan, seperti tukang sapu dan sopir truk kebersihan. Termasuk bagi mereka yang bekerja di sektor pelayanan publik. Sebab selama Ramadan, para pegawai di Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, sudah diberikan keringanan pengurangan jam kerja. Yakni masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB."Apel pagi ini untuk mengecek kesungguhan mereka datang pagi ke tempat kerja," ujar Dedi.Lebih lanjut Dedi mengatakan, kebijakan itu memang jauh berbeda dengan tidak melakukan apel atau upacara, pada hari atau bulan lain. Sebab di waktu lain, apel sengaja dihilangkan buat meningkatkan produktifitas dan waktu bekerja bisa maksimal."Pekerjaan yang terstruktur dan teratur oleh APBD membuat serapan anggaran di Kabupaten Purwakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia, yakni mencapai seratus persen," ucap Dedi.