Idrus dapat SPDP dari KPK: Yang namanya penyidikan pasti sudah tersangka

Idrus dapat SPDP dari KPK: Yang namanya penyidikan pasti sudah tersangka. Oleh karena itu, kata Idrus, semakin cepat mundur dari jabatan semakin bagus. "Karena tidak mungkin kalau tadi malam saya lapor ke Presiden, makanya baru tadi pagi saya lapor ke Presiden," katanya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Idrus dapat SPDP dari KPK: Yang namanya penyidikan pasti sudah tersangka
Idrus Marham diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Idrus Marham mundur sebagai menteri sosial dan kepengurusan di Partai Golkar. Salah satu alasan mundurnya itu lantaran telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK terkait kasus PLTU Riau-1

"Kemarin sudah pemberitahuan penyidikan. Yang namanya penyidikan kan pasti sudah tersangka. (SPDP diterima) Kemarin sore," kata Idrus di Istana, Jumat (24/8).

Oleh karena itu, kata Idrus, semakin cepat mundur dari jabatan semakin bagus. "Karena tidak mungkin kalau tadi malam saya lapor ke Presiden, makanya baru tadi pagi saya lapor ke Presiden," katanya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

Idrus juga sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut.

Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi