Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukuman SDA diperberat jadi 10 tahun, KPK masih pikir-pikir kasasi

Hukuman SDA diperberat jadi 10 tahun, KPK masih pikir-pikir kasasi Sidang Suryadharma Ali. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pertimbangan setelah menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat masa hukuman mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus korupsi penyelewengan dana haji. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan masa hukuman SDA menjadi 10 tahun penjara.

Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin 30 Mei.

"Atas putusan banding ini jaksa masih berkonsultasi dengan pimpinan dan memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir," ujar Yuyuk saat diminta tanggapan putusan tersebut oleh merdeka.com, Kamis (2/6).

Secara terpisah kuasa hukum Suryadharma Ali, Jhonson Panjaitan mengatakan kliennya itu siap dan menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Meski dia mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.

"Saya merasa sedih dan kecewa atas putusan itu, karena hakim tidak mencermati dan mempertimbangkan kami dalam memberikan putusan ini," tutur Jhonson kepada awak media saat diminta tanggapan.

Saat ditanya kemungkinan akan melakukan upaya hukum lainnya mengatakan tidak akan melakukan upaya hukum lagi seperti pengajuan kasasi. Karena dikhawatirkan hanya akan memperberat masa hukuman mantan Menag era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

"Saya sudah komunikasi dengan Pak SDA dan menyatakan dia tidak akan lakukan uaya lain. Kenapa? Karena itu tadi kecewa takutnya hal terjadi kembali berulang saat kita ajukan kasasi.Jadi (SDA) akan jalani masa hukumannya.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat masa hukuman Suryadharma Ali tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI yang memutuskan masa hukuman menjadi 10 tahun penjara dan mencabut segala hak politik Suryadharma Ali selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Suryadharma terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut SDA 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP