Muhammad Arsad, tukang tusuk sate dibekuk Mabes Polri lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui meme-meme di Facebook miliknya. Selain terkena UU ITE, Arsad juga dijerat UU Pornografi."Itu masalah ITE dan Pornografi. Yang ditangkap inisialnya MA profesinya saya belum tahu," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di kantornya, Rabu (29/10).Sebelumnya, aparat Kepolisian Mabes Polri membekuk seorang pria bernama Muhammad Arsad karena dituding menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pria 23 tahun itu mem-bully Jokowi via Facebook pada masa Pilpres 2014 lalu.Kuasa hukum Arsad, Irfan Fahmi, mengatakan, petugas Polri menangkap Arsad pada 23 Oktober lalu di rumahnya Kramatjati, Ciracas, Jakarta Timur. Arsad langsung dibawa ke Mabes Polri dan dalam waktu 1x24 jam langsung ditahan."Masa pilpres di socmed perang, bully, jelek-jelekan pasangan capres dengan gambar dan teks," ujar Irfan saat dihubungi merdeka.com, Rabu (29/10).
Hina Jokowi di FB, tukang tusuk sate juga dijerat UU Pornografi
Polisi masih memeriksa pelaku.
Advertisement
Rekomendasi