Hendro Racuni Korban Sebelum Gasak Barang Berharga
Merdeka.com - Reskrim Polsek Lawang, Kabupaten Malang akhirnya berhasil meringkus Hendro Mawan Suryo alias Ahmad Sadewo (37). Dia adalah pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan menggunakan racun atau obat berbahaya yang diberikan pada calon korbannya.
Kapolsek Lawang, Kompol Gaguk Sulistiyo Budi mengatakan, awalnya terjadi tindak kejahatan perampasan sepeda motor Mei 2018 lalu. Kondisi korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, dengan napasnya tersengal-sengal dan mulutnya mengeluarkan busa putih.
Pelakunya diduga menggunakan makanan atau minuman yang sudah diberi racun atau obat berbahaya. Saat korban terpengaruh racun yang dikonsumsi tersebut, barang berharganya dibawa lari.
"Sepeda motor milik korban diambil atau dibawa kabur oleh pelaku," kata Budi, Kamis (13/12).
Hasil pengembangan diketahui pelaku mengajak calon korbannya melakukan sebuah ritual di Makam Sentong, Kecamatan Lawang. Ritual itu disebutnya untuk mendapatkan barang-barang mistis berupa keris, batu akik dan lain-lain sebagainya.
"Saat ritual korban diberi minuman berupa kopi yang sudah dicampur dengan obat atau racun," jelasnya.
Setelah korban tidak sadarkan diri barang-barang milik korban termasuk sepeda motor dibawa kabur. Sementara korban ditinggalkan di pinggir jalan dalam kondisi setengah sadar.
Korban sendiri berhasil diselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Pasuruan telah melakukan aksi kejahatannya lebih dari satu kali.
Saat ini, pelaku diserahkan ke Polres Pasuruan guna menjalani penyidikan kasus serupa dengan korban meninggal dunia. "Saat ini ditahan untuk proses penyidikan oleh Polres Pasuruan dengan kasus yang sama dengan korban meninggal dunia," tutup Budi.
Turut diamankan dalam penangkapan tersebut, sebuah box handphone, foto copy BPKB sepeda motor, dua bungkus dupa dan dua buah gelas bening bekas kopi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya