Hasil Tes Antigen Nonreaktif Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan ke Bogor

"Pemeriksaan saja sejauh ini. Apabila syarat lengkap maka dapat lanjut perjalanan," ucap Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Hasil Tes Antigen Nonreaktif Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan ke Bogor
Bima Arya tinjau ganjil genap di Bogor. ©2021 Merdeka.com

Polres Bogor, Jawa Barat, belum mempertimbangkan penutupan akses jalan menuju Puncak, Bogor, kendati terjadi ledakan kasus positif Covid-19 di area Jabodetabek. Pemeriksaan dokumen tes swab antigen dengan hasil nonreaktif masih menjadi syarat utama perjalanan menuju Bogor.

"Pemeriksaan saja sejauh ini. Apabila syarat lengkap maka dapat lanjut perjalanan," ucap Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata kepada merdeka.com, Minggu (20/6).

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Jawa Barat melalui Polresta Bogor Kota menyiapkan lima lokasi "check point" pada kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan, mulai Sabtu ini pada pukul 10.00-16.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Sabtu (19/6), mengatakan, kelima lokasi "chek point" itu adalah, di pertigaan depan terminal Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki, di Bunderan Air Mancur, di dekat Jembatan Merah, serta di Jalan Empang yakni rekayasa arus lalu lintas dari Jalan Raya Otista menuju ke Empang satu arah.

"Pada penerapan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender. Misal Sabtu, tanggal 19 Juni, artinya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diizinkan," katanya.

Sedangkan, kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai tanggal di kalender akan diputarbalik arah, kecuali kendaraan dalam kondisi darurat seperti, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan daring, dan kendaraan dinas.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor juga menutup pedestrian pada sistem satu arah (SSA) yakni di jalan lingkar Kebun Raya Bogor, meliputi Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Otista Raya, pada akhir pekan, mulai Sabtu (19/6) pukul 10.00-16.00 WIB.

Menurut Susatyo, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan, untuk membatasi mobilitas warga, guna mencegah melonjaknya kasus COVID-19.

Polresta Bogor Kota sebagai bagian dari Satgas Penanganan COVID-19, kata dia, siap melakukan langkah-langkah antisipasi, baik dalam skala makro maupun mikro, untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19 di Kota Bogor.

Untuk skala makro, Polresta Bogor Kota siap memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan, pada pukul 10.00 -16.00 WIB.

Sedangkan, pada skala mikro, Polresta Bogor Kota siap memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) tingkat RT dan RW.

Rekomendasi