Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta

Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA.

Hasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

"Terdakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar,"

ujar jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Jaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.


Suap bertujuan agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta

Jaksa menyebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi Hasan, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara. Salah satu hakim agung yang memimpi perkara ini yakni Gazalba Saleh.

Tindak pidana dilakukan Hasbi dan Dadan pada periode Februari-September 2022 di Setiabudi One, Rasuna Said, Jakarta Selatan; Kantor MA, Jakarta Pusat; Bank BCA KCP Graha Paramitha, Jakarta Selatan; Rumah Pancasila, Semarang, Jawa Tengah; di Holliday Restaurant, Jalan Pandanaran, Semarang; PT Taruna Kusuma Purinusa, Semarang.


Atas perbuatannya, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.


Penerimaan gratifikasi itu berlangsung pada Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; Kantor MA; Fraser Menteng Jakarta; The Hermitage Hotel Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat.

Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta
Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta
Begini Respons Hasbi Hasan Didakwa Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta

Jaksa menyebut Hasbi Hasan menerima suap dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Wamenkumham jadi Tersangka, Anies Baswedan: Tegakkan Hukum Secara Adil
Wamenkumham jadi Tersangka, Anies Baswedan: Tegakkan Hukum Secara Adil

Anies mengungkapkan, saat ini masyarakat menginginkan pemerintahan yang bersih.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11).

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri: Saya Tak Pernah Peras, Suap dan Gratifikasi Siapapun
Firli Bahuri: Saya Tak Pernah Peras, Suap dan Gratifikasi Siapapun

Firli juga menyampaikan dirinya akan bersikap kooperatif, dan tak terima disebut telah memeras Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkum HAM Naik Penyidikan, Siapa Bakal Tersangka?
Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkum HAM Naik Penyidikan, Siapa Bakal Tersangka?

Ali memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus ini.

Baca Selengkapnya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya

Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.

Baca Selengkapnya