Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar<br>

Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Dadan Tri melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar," ujar jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Suap diberikan agar Dadan Tri dan Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan hakim di MA yang memeriksa dan mengadili perkara.

Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Selain itu, suap juga diberikan agar Dadan Tri dan Hasbi mengurus perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA, sehingga dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Hasbi Hasan," kata jaksa.

Selain itu, suap juga diberikan agar Dadan Tri dan Hasbi mengurus perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA, sehingga dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.<br>

Konstruksi perkara

Jaksa menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2022, di mana Riris Riska Diana yang merupakan istri Dadan, memperkenalkan Dadan dengan Hasbi Hasan. Dari perkenalan itu, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif berkomunikasi.

Kemudian, Dadan bertemu seseorang bernama Timothy Ivan Triyono yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro). Dalam pertemuan itu Timothy menyampaikan akan mempertemukan Dadan Tri dengan Heryanto Tanaka yang sedang mengalami masalah atas simpanan berjangka di KSP Intindana sebesar Rp45 miliar.

Heryanto telah melaporkan Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman atas tindak pidana pemalsuan surat atau akta notaris. Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang amar putusannya membebaskan Budiman dari segala dakwaan.

Namun atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Hakim MA yang mengadili kasasi ini di antaranya, Sri Murwahyuni sebagai sebagai Hakim Ketua, serta Gazalba Saleh dan Prim Haryadi sebagai hakim anggota.

Dari upaya yang dilakukan Dadan Tri dan Hasbi Hasan, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.

Atas perbuatannya, Dadan Tri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Gaduh ‘Rekening Gendut’ Mantan Penyidik KPK AKBP Tri Suhartono
Gaduh ‘Rekening Gendut’ Mantan Penyidik KPK AKBP Tri Suhartono

Mantan pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto belakangan menjadi lirikan oleh pihak KPK maupun Polri.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta

Hasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tahanan Korupsi Pelesiran Bersama Kapolsek ke Kebun Sawit, Jaksa Langsung Blokir Aset
Tahanan Korupsi Pelesiran Bersama Kapolsek ke Kebun Sawit, Jaksa Langsung Blokir Aset

Aset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.

Baca Selengkapnya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya

Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Mahfud MD Ungkap Modus Jual Beli Suara di Pemilu, Ada Borongan dan Eceran
Blak-blakan Mahfud MD Ungkap Modus Jual Beli Suara di Pemilu, Ada Borongan dan Eceran

Sebelumnya, Mahfud juga pernah dibuat geleng-geleng kepala akan praktik korupsi di tanah air yang sudah parah.

Baca Selengkapnya
Jenderal Kepala Operasi Tri Brata Cek Pasukan, Bakal Cetak Sejarah Membanggakan
Jenderal Kepala Operasi Tri Brata Cek Pasukan, Bakal Cetak Sejarah Membanggakan

Polri di bawah arahan Kabaharkam Komjen Fadil Imran menggelar Operasi Tri Brata Jaya guna mempersiapkan pengamanan dalam rangka KTT ASEAN ke-43 di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Menkop dan UKM Teten Masduki Bertemu Bos TikTok Pekan Depan, Ini yang Dibahas
Menkop dan UKM Teten Masduki Bertemu Bos TikTok Pekan Depan, Ini yang Dibahas

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki segera bertemu CEO Tiktok Shou Zi Chew. Pertemuan rencananya digelar pekan depan.

Baca Selengkapnya
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel

Anggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.

Baca Selengkapnya