Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Surat Jalan Palsu

Hari ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra. ©ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (27/10).

Ketiga terdakwa yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo akan jalani sidang dengan agenda putusan sela hakim atas eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.

"Iya benar, hari ini agenda putusan sela dan sedang berlangsung untuk ketiga terdakwa," kata Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum dari Djoko Tjandra saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dengan dakwaan pemalsuan surat jalan dan dokumen untuk kepentingan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani dalam bacaan surat dakwaan,di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).

Yeni mengatakan, perkara pemalsuan surat jalan tersebut bermula pada saat tersangka Djoko Tjandra yang mengetahui dirinya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009 pada sistem pencegahan di Direktorat Jendral Imigrasi.

Guna terlepas dari DPO, Djoko Tjandra akhirnya memutuskan untuk memakai jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya. Ia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

"Saat itu saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," katanya.

Selanjutnya pada April 2020, sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra memulai rencananya dengam mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, permohonan PK itu ditolak, karena Djoko Tjandra diminta untuk hadir langsung ke pengadilan. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012 .

Persiapan Djoko Tjandra Datang Ke Jakarta

Setelah ditolak PK nya, Yeni menjelaskan Djoko Tjandra memerintahkan Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan teman dekatnya, Tommy Sumadi. Hal itu dilakukan, karena Djoko Tjandra tak ingin petugas mengetahui keberadaannya di luar negeri.

Lanjutnya, setelah pertemuan antara Anita dengan Tommy. Lantas diperkenalkan-lah dengan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi dimana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," ungkap Yeni.

Setelah adanya pertemuan antara Anita dengan Brigjen Prasetijo lantas disusunlah rencana Djoko Tjandra yang ingin datang ke Jakarta.Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Yeni, terungkap Brigjen Prasetijo-lah yang mengurus seluruh keperluan kedatangan Djoko Tjandra mulai surat jalan, surat keterangan kesehatan dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Korona.

Bahkan, Brigjen Prasetijo telah merencanakan masuknya Djoko Tjandra melalui band Bandara Supadio di Pontianak menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dengan menggunakan pesawat sewaan.

"Penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil. Karena hal itu mencederai dan mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009," katanya.

Terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo dihadirkan secara daring dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur. Persidangan perkara surat jalan palsu ini digelar secara terpisah.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Bertemu Prabowo dan Zulhas, Puan: Saya Tunggu Diajak Presiden
Jokowi Bertemu Prabowo dan Zulhas, Puan: Saya Tunggu Diajak Presiden

Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah ketua umum partai. Mulai dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto, lalu Ketum PAN Zulkifli Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.

Baca Selengkapnya
Kegiatan Ganjar Besok: Lari Pagi, Mencoblos Lalu Terbang ke Jakarta Bertemu Megawati
Kegiatan Ganjar Besok: Lari Pagi, Mencoblos Lalu Terbang ke Jakarta Bertemu Megawati

Pertemuan itu rencananya bakal dilaksanakan siang hari di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bertemu Suya Paloh, Kubu Ganjar Duga Upaya Ajak NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran
Jokowi Bertemu Suya Paloh, Kubu Ganjar Duga Upaya Ajak NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Jokowi bertemu Suya Paloh pada Minggu (18/2) kemarin.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Selama Debat Ketiga Pilpres 2024, Prabowo Tiga Kali Setuju dengan Pernyataan Ganjar
Selama Debat Ketiga Pilpres 2024, Prabowo Tiga Kali Setuju dengan Pernyataan Ganjar

Menurut dia, pendapat mantan Gubernur Jawa Tengah itu masuk akal, bukan hanya ngomong doang.

Baca Selengkapnya
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya