Penasihat hukum mantan sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, memohon untuk memperpanjang masa besuk kliennya. Namun permohonan itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi."Berdasarkan kesepakatan sidang pada tanggal 22 November 2015, Rio sudah diberikan izin hingga tanggal 24 Desember 2015. Mengingat sudah akan sidang putusan, maka dengan berat hati permohonan ini tidak bisa dikabulkan," katanya di ruang sidang tipikor, Jakarta, Senin (14/12).Menurut Artha, pengajuan permohonan perpanjangan masa besuk diberikan kepada penegak hukum yang memberikan hukuman. "Izin besuk tergantung siapa yang akan menahan terdakwa,"tandasnya.Diketahui, hari ini Patrice Rio Capella telah membacakan pledoinya di hadapan Majelis Hakim dan JPU KPK. Dalam pledoinya Rio meminta agar hukumannya diringankan.Sebelumnya, Rio dituntut oleh JPU KPK JPU KPK 2 tahun penjara dan subsider 1 bulan penjara terkait dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.Atas perbuatannya, Rio dijerat pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan KPK, Rio mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Hakim tolak permohonan perpanjangan masa besuk Patrice Rio Capella
"Mengingat sudah akan sidang putusan, maka dengan berat hati permohonan ini tidak bisa dikabulkan," kata Hakim Artha.
Advertisement
Rekomendasi