Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, Kasus Penganiayaan M Kece Dilanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, Kasus Penganiayaan M Kece Dilanjutkan Hakim Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi diajukan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Muhamad Kosman alias Muhamad Kece.

"Keberatan penasihat hukum terdakwa dalam nota keberatan atau eksepsi tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakan ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika membacakan putusan sela di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5).

Majelis Hakim juga memerintahkan para Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Menimbangkan, oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," ujar Djuyamto.

hakim tolak eksepsi napoleon bonaparteBachtiaruddin

Alasan Eksepsi Ditolak

Adapun sejumlah eksepsi ditolak majelis hakim pada pokoknya menyangkut perihal tiga surat atau dokumen permintaan maaf Muhammad Kece, surat kesepakatan damai, hingga surat permohonan pencabutan laporan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

"Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta, yang beralasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen sebagaimana tersebut diatas," ujar dia.

Menurut hakim, adanya ketiga surat tersebut tidak ikut menyebabkan persyaratan formil dan materil dalam dakwaan batal. Di mana dalam perkara tersebut telah disebutkan tindak pidananya kemudian, termasuk tempat dan waktu tindak pidana.

"Sedangkan, ketiga surat atau dokumen yang dimaksud adalah menunjukan fakta perbuatan setelah perbuatan yang disangkakan atau didakwakan pengeroyokan atau penganiayaan terjadi," ujarnya.

"Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri," lanjutnya.

Selain itu terkait upaya keadilan restoratif yang diajukan pihak terdakwa Irjen Napoleon dalam perkara ini. Majelis hakim menilai jika hal tersebut tidak sesuai kriterianya.

"Maka persoalan tidak diterapkan restorative justice bukanlah dalam ruang lingkup keberatan atau eksepsi," ujar dia.

Adapun majelis hakim dalam kasus ini, menyoroti dua hal syarat yang tidak bisa didapat Irjen Napoleon. Pertama terkait syarat pasal 5 ayat 1 huruf a yang berbunyi tersangka baru pertama kali melakukan. Sedangkan dia telah dihukum dalam kasus Red Notice Djoko Tjandra.

Kemudian, masih dalam pasal 5 ayat 1 huruf c tindak pidana hanya diberikan terhadap pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Sedangkan dalam perkara ini hukuman pidana maksimal 7 tahun sebagaimana pasal 170 ayat 2 KUHP Ayat 2.

"Menimbang hal tersebut diatas dalam perkara a quo dimana terdakwa Napoleon Bonaparte pernah dijatuhi tindak pidana sebagaimana dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sementara untuk poin eksepsi lainnya, seperti perihal pembuatan BAP yang tidak didampingi kuasa hukum. Termasuk, terkait unsur penganiayaan dan pengeroyokan yang juga ditolak.

Dakwaan Napoleon Bonaparte

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Pamungkas, Direktur TPN Charles Honoris: Ganjar Tak Perlu Wacana, Banyak Rekam Jejak
Jelang Debat Pamungkas, Direktur TPN Charles Honoris: Ganjar Tak Perlu Wacana, Banyak Rekam Jejak

"Mas Ganjar tidak perlu mengarang-ngarang cerita atau sekedar berwacana,” ujar Charles

Baca Selengkapnya
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Kampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi
FOTO: Momen MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres yang Sempat Diwarnai Perbedaan Alasan Dua Hakim Mahkamah Konstitusi

Majelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Aneh Tak Masuk Akal, Raja Persia ini Perintahkan Tentaranya Mencambuk Laut 300 Kali karena Dinilai Tak Taat
Aneh Tak Masuk Akal, Raja Persia ini Perintahkan Tentaranya Mencambuk Laut 300 Kali karena Dinilai Tak Taat

Raja Xerxes I atau yang juga dikenal sebagai Xerxes Agung menjadi salah satu raja Persia yang namanya paling terkenal di dunia.

Baca Selengkapnya