MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan gugatan hasil Pilpres 2024 diajukan Ganjar-Mahfud itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok ermohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan gugatan Ganjar-Mahfud di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Sebelum membacakan putusan, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, termasuk disentting opinion tiga hakim MK yaitu Eny Nurbaningsih, Arief Hidayat dan Saldi Isra.
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
Untuk perkara gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatannya, Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.
Diketahui, sidang sengketa pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait.
MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait. Bahkan, MK menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dinilai perlu digali keterangannya.
Mereka adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaBerikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca Selengkapnya