Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri & Langsung Ditahan!

Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri & Langsung Ditahan!

Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri & Langsung Ditahan!

Samsudin ditahan di Rutan Mapolda Jatim.

Polda Jawa Timur menetapkan Samsudin alias Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten video boleh bertukar pasangan suami istri yang viral beberapa waktu lalu. Samsudin langsung ditahan oleh polisi.


Penetapan status tersangka pada Samsudin diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Ia menyatakan, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara Samsudin hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik."

Kata Kabid Humas Polda Jatim.

Dalam kasus ini, tersangka Samsudin langsung ditahan di rutan Mapolda Jatim.

Dalam kasus ini, tersangka Samsudin langsung ditahan di rutan Mapolda Jatim.

"Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim," tukasnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menambahkan, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE," katanya.

Sebelumnya, Samsudin dijemput paksa oleh penyidik penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lantaran dikuatirkan dapat melarikan diri.


Upaya penjemputan terhadap Gus Samsudin ini terkait dengan pembuatan konten "tukar pasangan" suami istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pun membenarkan terkait dengan langkah penyidik yang menjemput Gus Samsudin tersebut.

Ia menyatakan, penyidik memiliki alasan untuk melakukan penjemputan terhadap Gus Samsudin. Alasan yang dimaksud adalah, adanya ke khawatiran penyidik jika yang bersangkutan nantinya melarikan diri atau menghambat penyidikan.


"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," tegasnya, Kamis (29/2).

Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri & Langsung Ditahan!

Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya. Kedua orang itu, satu diantaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin.

"Bicaranya (Samsudin) plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," tegasnya.


Ia menambahkan, demi kecepatan pemeriksaan, kasus ini pun diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Samsudin diketahui membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kyai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.


Disitu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Ini Tampang Gus Samsudin saat Digelandang ke Tahanan akibat Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan
Ini Tampang Gus Samsudin saat Digelandang ke Tahanan akibat Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan

Konten video "boleh bertukar pasangan suami istri" mengantarkan Samsudin alias Gus Samsudin ke penjara.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Peran Gus Samsudin dalam Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan
Terungkap, Ini Peran Gus Samsudin dalam Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan

Polisi membeberkan peran dari Samsudin dan dua calon tersangka lainnya dalam kasus konten boleh tukar pasangan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Lokasi Gus Samsudin buat Video Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan
Terungkap, Lokasi Gus Samsudin buat Video Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan

Samsudin dijemput paksa karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Alasan Polisi Jemput Paksa Gus Samsudin Buntut Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan: Takut Melarikan Diri
Alasan Polisi Jemput Paksa Gus Samsudin Buntut Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan: Takut Melarikan Diri

MUI Jatim juga menegaskan konten yang dibuat Gus Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca Selengkapnya
Polisi Amankan Gus Samsudin Terkait Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan!
Polisi Amankan Gus Samsudin Terkait Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan!

Jika saat ini Gus Samsudin masih berstatus sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Kasus Gus Samsudin, Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan Berujung Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Fakta-Fakta Kasus Gus Samsudin, Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan Berujung Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Saat ini, Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru
Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru

Polisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.

Baca Selengkapnya
Viral Video Ajaran Sesat Gus Samsudin Boleh Tukar Pasangan di Blitar, Fakta atau Settingan?
Viral Video Ajaran Sesat Gus Samsudin Boleh Tukar Pasangan di Blitar, Fakta atau Settingan?

Kemenag dan MUI berkoordinasi dalam menangani masalah video viral memperbolehkan tukar pasangan suami istri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gus Samsudin Terancam Dijerat UU ITE & Penistaan Agama Akibat Viral Konten 'Tukar Pasangan'
VIDEO: Gus Samsudin Terancam Dijerat UU ITE & Penistaan Agama Akibat Viral Konten 'Tukar Pasangan'

Polda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun

Baca Selengkapnya