Gubernur Sultra Sebut Kasus Bupati Kolaka Timur Ranah Penegak Hukum

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, tidak mau menanggapi lebih jauh kasus yang menimpa Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Dia mengimbau kepada seluruh kepala daerah bupati/wali kota agar bekerja sebaik mungkin dalam melayani masyarakat dengan berlandaskan pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Gubernur Sultra Sebut Kasus Bupati Kolaka Timur Ranah Penegak Hukum
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Tiba di Gedung KPK. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, tidak mau menanggapi lebih jauh kasus yang menimpa Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu kami serahkan kepada hukum, biar diproses secara hukum," kata Ali Mazi, di Kendari. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (9/24).

Ali Mazi menyebut, sebagai pemerintah dirinya hanya bekerja untuk melayani rakyat. "Kami ranahnya pemerintah, bekerja untuk rakyat," ujar dia.

Ali Mazi mengimbau kepada seluruh kepala daerah bupati/wali kota agar bekerja sebaik mungkin dalam melayani masyarakat dengan berlandaskan pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita bekerja untuk rakyat, untuk masyarakat. Bekerja untuk sebaik-baiknya. Kita diberi amanah tentu untuk kepentingan masyarakat," kata Ali Mazi.

Terkait adanya OTT KPK terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, Gubernur Sultra mengaku saat ini kepemimpinan di kabupaten itu diisi oleh pelaksana harian (plh) yakni Sekretaris Daerah (Sekda) setempat.

"Plh (yang isi) Sekda, nanti setelah satu minggu kami evaluasi dan berkonsultasi dengan Mendagri," kata Gubernur.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada nama yang bakal diusulkan untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur. "Karena saya tanya dan bersurat dulu ke Mendagri, apa petunjuk Mendagri itu kiami laksanakan," kata Ali Mazi.

Sebelumnya, pada Selasa (21/9) sekitar pukul 20.00 WITA, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) bersama lima orang lainnya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara itu.

Atas kasus itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR).

KPK menetapkan kedua tersangka terkait dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

Atas proyek itu, Bupati Kolaka Timur diduga meminta uang Rp250 juta dari Kepala BPBD setempat.

Rekomendasi