Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Bali Batasi Pawai Ogoh-ogoh Demi Cegah Penyebaran Virus Corona

Gubernur Bali Batasi Pawai Ogoh-ogoh Demi Cegah Penyebaran Virus Corona Gubernur Bali batasi pawai Ogoh-ogoh. ©2020 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Untuk upaya pencegahan virus corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi Bali, PHDI Bali serta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan rangkaian Nyepi tahun Saka 1942.

Surat edaran itu, salah satunya mengimbau umat Hindu di Bali agar pawai atau arak-arakan Ogoh-ogoh ditiadakan saat malam pengerupukan atau menjelang Hari Raya Suci Nyepi yang jatuh pada tanggal 25 Maret Tahun 2020. Jadi sifatnya tidak wajib.

"Pengarakan Ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian Hari Raya Suci Nyepi. Sehingga, tidak wajib dilaksanakan. Oleh karena itu, pengarakan Ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan," kata Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (17/3) sore.

Ia juga menyampaikan, namun bila akan tetap dilaksanakan maka pelaksanaannya agar mengikuti ketentuan di antaranya.

1. Waktu pengarakan Ogoh-ogoh dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2020 pukul 17:00 Wita sampai dengan pukul 19: 00 Wita.

2. Tempat pelaksanaan hanya di Wewidangan (batas wilayah) Banjar Adat setempat.

3. Sebagai penanggung jawab adalah Bendesa Adat atau Prajuru Banjar Adat setempat atau sebutan lain agar berjalan dengan tertib dan disiplin.

Selanjutnya, dalam rangkaian Upacara Melasti, Tawur, dan Pengerupukan yang disertai dengan pengarakan Ogoh-ogoh agar dilaksanakan dengan memperhatikan himbauan diantaranya.

A. Membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi.B. Menerapkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).C. Para Pemangku agar menggunakan "Panyiratan" yang sudah bersih untuk "Nyiratang Tirta" kepada krama (masyarakat).D. Tidak mengganggu ketertiban umum.E. Tidak mabuk-mabukanF. Memiliki pengurus dan/atau koordinator yang bertanggung jawab kepada Prajuru Banjar Adat atau sebutan lain di Wewidangan Banjar Adat setempat.G. Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.H. Guna menghindari berbagai potensi penyebaran penyakit termasuk virus corona, semua panitia dan peserta agar mengikuti protap (proses tetap) dari instansi yang berwenang.

Selain itu, PHDI Bali menilai bahwa arak-arakan Ogoh-ogoh sifatnya tidak wajib karena tidak termasuk dalam rangkaian ritual penyepian. Namun, jika pun tetap dilaksanakan maka dilakukan di wilayah Desa Adat masing-masing.

"Kita tidak bisa melarang begitu. Karena, walaupun tidak bagian dari ritual tetapi ini adalah budaya ritual. Ogoh-ogoh lahir dari ritual kalau tidak ada kaitan penuh tetapi masih ada berhubungan. Hubungan dengan Nyepi, orang-orang bikin Ogoh-ogoh pasti pada saat Nyepi tidak ada di dalam upacara yang lain," ujar Sudiana.

"Makannya kita sarankan karena sudah dibuat dan dia harus paling tidak mengarak sedikit paling tidak dibatasi sekitar di wilayah Banjarnya," ujar Sudiana.

Sementara di tempat yang sama Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan kebijakan itu diambil untuk mencegah penularan virus corona. Selain itu, ia menegaskan wisatawan atau turis asing dilarang untuk menyaksikan pawai ogoh-ogoh kali ini.

"Tidak boleh, dibatasi dan tidak boleh ada pengunjung. Pesertanya dibatasi," ujar Koster.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi
Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi

Sejumlah aturan telah ditetapkan demi berlangsungnya perayaan Nyepi secara sakral di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sekura, Tradisi Masyarakat Lampung Rayakan Lebaran dengan Sukacita
Mengenal Sekura, Tradisi Masyarakat Lampung Rayakan Lebaran dengan Sukacita

Topeng-topeng ini sudah ada sejak zaman Kesultanan Banten ketika menguasai wilayah Sumatra.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara
Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara

Bupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Ajak Cucu Berwiisata di Sibolangit, Sedah Mirah Elus Punggung Buaya
Presiden Jokowi Ajak Cucu Berwiisata di Sibolangit, Sedah Mirah Elus Punggung Buaya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Ibu Iriana Joko Widodo mengisi libur Lebaran dan akhir pekan di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya