Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelar Nobar Liga Inggris Tanpa Izin IEG, 3 Pemilik Restoran dan Kafe di Bali Jadi Tersangka

Gelar Nobar Liga Inggris Tanpa Izin IEG, 3 Pemilik Restoran dan Kafe di Bali Jadi Tersangka

Gelar Nobar Liga Inggris Tanpa Izin IEG, 3 Pemilik Restoran dan Kafe di Bali Jadi Tersangka


Tujuan penetapan tersangka ini untuk memberi efek jera.

Sebanyak 3 pemilik restoran dan kafe di Kuta, Badung, Bali ditetapkan sebagai tersangka karena menayangkan siaran sepak bola Liga Inggris tak berizin untuk nonton bareng atau nobar.

Gelar Nobar Liga Inggris Tanpa Izin IEG, 3 Pemilik Restoran dan Kafe di Bali Jadi Tersangka

IEG bersama dengan kuasa hukum dari Ginting & Associates Law Office serta Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual (DJKI) dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melanjutkan proses hukum berupa pemanggilan terhadap venue-venue yang sudah berstatus sebagai Tersangka di Bali. Proses hukum ini akan terus dijalankan hingga penyerahan berkas ke Kejaksaan.

Proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dari DJKI terhadap 3 Tersangka dan 2 Saksi pada hari Rabu 24 April dan Kamis 25 April 2024 yang bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

"Untuk pemeriksaan tersangka ini ada tiga venue yang ditetapkan di Bali. Nantinya juga akan ada beberapa venue lanjutan yang akan kami proses juga secara khusus mungkin di Bali ada sekitar empat venue lagi yang akan kita tetapkan menjadi tersangka. Kemudian di beberapa kota yang lain juga kita on proses, ada beberapa kota yang memang kita targetkan untuk nanti kita proses mereka lebih lanjut secara hukum," ujar Belafonti selaku GM Business Development & Content IEG.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Bali pun telah memeriksa 3 tersangka dan 2 saksi setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara atas tindakan ilegal public viewing di sejumlah tempat atas penayangan Liga Inggris tanpa izin kepada Indonesia Entertainment Group (IEG), sebagai mitra resmi yang ditunjuk Surya Citra Media Group (SCM) untuk menggelar kegiatan nonton bersama.


"Liga Inggris ini sudah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group), untuk itu jika melakukan penayangan di tempat komersil sebaiknya dilakukan administrasi kepada pemegang lisensi," ujar Tim Penyidik DJKI Kemenkumham, Sandro Manurung seperti disiarkan oleh Indosiar, Rabu (1/5).

Tujuan penetapan tersangka ini untuk memberi efek jera. Namun, jika 3 tersangka tersebut meminta dilakukan mediasi, maka pihak Kemenkumham akan memfasilitasi.


"Tapi kalau mereka tidak meminta, tentu kami lanjutkan sampai ke kejaksaan dan vonis di pengadilan," ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Brigjen Pol. Anom Wibowo, S.I.K, M.Si..

Ketiga tersangka pemilik restoran dan kafe tersebut akan dijerat dengan pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak yang menyalahgunakan wewenang.

Sementara GM Businees Development dan Konten IEG Belafonti mengatakan, kasus ini akan ditindaklanjuti bukan hanya di Bali, tapi juga di kota-kota lain sebagai komitmen IEG sebagai pemegang lisensi.


"Nantinya ada beberapa venue lanjutan, sementara di Bali ada 4 lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa kota lain juga akan kita proses. Kita akan proses lebih lanjut sebagai langkah hukum," ujarnya.

Pihak IEG pun mengimbau pihak kafe dan restoran ataupun penyelenggara nonton bersama olah raga Liga Inggris pada Februari 2024 agar melakukan registrasi.


Bagi para penggemar olahraga, IEG mengimbau agar melakukan nonton bersama program olahraga favorit di venue-venue yang sudah berlisensi yang dapat dicek melalui website http://www.ieg.id/nobar/.

Untuk para pelaku usaha yang belum menjadi partner nonton bersama dan masih berminat untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bersama, pihak IEG masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendaftar melalui email sportshub@ieg.co.id. Dengan melakukan pendaftaran sebagai partner nonton bersama ini, para pelaku pelaku usaha dapat melakukan kegiatan komersial dengan aman dan nyaman.

Gelar Nobar Bola Ilegal, Sejumlah Tempat Usaha di Bali Digeledah dan TV-nya Disita
Gelar Nobar Bola Ilegal, Sejumlah Tempat Usaha di Bali Digeledah dan TV-nya Disita

Mereka diduga melakukan pelanggaran nonton bersama atas konten milik SCM

Baca Selengkapnya
Terbongkar Motif WN Rusia Ngamuk dan Rusak Restoran di Bali Akibat Putus Cinta
Terbongkar Motif WN Rusia Ngamuk dan Rusak Restoran di Bali Akibat Putus Cinta

Jadi dia langsung mabuk berat, kata dia, pengakuan dia akibat putus cinta dengan pacarnya di sini orang lokal tinggal di Bali," kata AKP Sudina

Baca Selengkapnya
Kafe di Lembang Ini Bawa Suasana Bandung Tahun 1800-an, Dulunya Rumah Pengusaha Susu Eropa Paling Sukses
Kafe di Lembang Ini Bawa Suasana Bandung Tahun 1800-an, Dulunya Rumah Pengusaha Susu Eropa Paling Sukses

Berbagai menu lezat dengan latar tempat yang penuh kisah di Piknik Kopi dijamin akan memberi kesan berbeda saat berkunjung ke “lantai dua” Bandung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kerap Bikin Onar dan Tentukan Harga Sendiri saat Makan di Warung, WN Aljazair DItangkap Imigrasi Bali
Kerap Bikin Onar dan Tentukan Harga Sendiri saat Makan di Warung, WN Aljazair DItangkap Imigrasi Bali

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).

Baca Selengkapnya
Berkat Jalin Hubungan Baik dengan Pelanggan, Penjual  Es Cendol Gerobak di Bandung Kini Jadi Bos Restoran Terkenal
Berkat Jalin Hubungan Baik dengan Pelanggan, Penjual Es Cendol Gerobak di Bandung Kini Jadi Bos Restoran Terkenal

Dulu ia jualan keliling dari Astanaanyar hingga ke Dago dan Cihampelas

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.

Baca Selengkapnya
Pernah Gagal Berkali-kali, Ibu Asal Bojonegoro Kini Sukses Berbisnis Tas Anyaman Pembelinya dari Jakarta hingga Bali
Pernah Gagal Berkali-kali, Ibu Asal Bojonegoro Kini Sukses Berbisnis Tas Anyaman Pembelinya dari Jakarta hingga Bali

Ia memilih berbisnis dari rumah agar bisa membersamai tumbuh kembang anak-anaknya

Baca Selengkapnya
Golkar Usung Banyak Kader Perempuan di Pilkada 2024: Airin Banten, Istri RK di Bandung
Golkar Usung Banyak Kader Perempuan di Pilkada 2024: Airin Banten, Istri RK di Bandung

Golkan menunjuk sejumlah kader perempuannya untuk berkontestasi pada Pilkada 2024

Baca Selengkapnya