Fredrich Yunadi persoalkan surat perintah KPK saat menyita rekaman CCTV RSMPH

Fredrich Yunadi mempertanyakan surat perintah yang ditujukan KPK kepada pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau saat meminta rekaman kamera pengawas. Dalam surat tercantum tanggal 31 Oktober 2017 untuk proses penyidikan Setya Novanto, sementara mantan Ketua DPR itu masuk ke rumah sakit kelas B bulan November.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Fredrich Yunadi persoalkan surat perintah KPK saat menyita rekaman CCTV RSMPH
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi mempertanyakan surat perintah yang ditujukan KPK kepada pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) saat meminta rekaman kamera pengawas. Dalam surat tercantum tanggal 31 Oktober 2017 untuk proses penyidikan Setya Novanto, sementara mantan Ketua DPR itu masuk ke rumah sakit kelas B bulan November.

Tim kuasa hukum Fredrich mengonfirmasi surat perintah tersebut kepada staf IT RSMPH, Putra Rizki Romadhona. Putra mengamini saat penyidik meminta rekaman cctv diperlihatkan satu surat.

Namun saat ditanya mengenai isi dari surat tersebut, dia mengaku tidak tahu. Alasannya, proses cukup cepat sementara Putra mengaku diminta persiapkan segala kebutuhan terkait CCTV oleh atasannya, selaku manajer umum.

"Ada surat perintah dari KPK. Surat itu ditujukan ke atasan saya," ujar Putra saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/4).

"Ada ketikan yang Anda lihat?" tanya kuasa hukum.

"Ada, tapi saya tidak baca," jawab Putra.

"Ada pemberitahuan dari KPK akan ada tindak lanjut proses hukum?" konfirmasi kuasa hukum.

"Saya enggak ngerti," tukasnya.

Saling debat antara kuasa hukum dengan Jaksa Penutut Umum pun berlangsung di meja hakim. Keduanya bersikukuh dengan pendapatannya tidak ada rekayasa mengenai surat perintah yang dibawa pihak KPK saat meminta rekaman kamera pengawas pada tanggal 16-17 November.

Diketahui perkara ini bermula saat 14 November 2017 Setya Novanto sedianya jalani pemeriksaan di KPK terkait korupsi proyek e-KTP, namun tidak hadir. Kemudian pada Rabu, 15 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.

Sayangnya, Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, Kamis 16 November, KPK imbau Novanto menyerahkan diri.

Petang, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.

Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.

Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi