Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah sebut penjemputan paksa upaya KPK hancurkan Setnov

Fahri Hamzah sebut penjemputan paksa upaya KPK hancurkan Setnov Fahri Hamzah. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan sikap KPK yang tidak memberikan kesempatan kepada koleganya Setya Novanto untuk melakukan hukum atas status tersangka yang disandangnya terkait kasus korupsi e-KTP. Fahri menjelaskan ada 3 hal upaya hukum yang dilakukan Setnov.

Pertama, memakai ketentuan pasal 245 ayat 1 UU MD3 bahwa pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus mengantongi izin Presiden. Kedua, mengajukan gugatan uji materi pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

Terkahir, mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/11) kemarin.

"Itu kan pimpinan lembaga negara sedang melakukan upaya hukum ada di MK, mau praperadilan juga saya dengar, dan upaya hukum meminta izin kepada presiden. Ini kan wilayah hukum. Kenapa ini tidak difasilitasi terlebih dahulu?" ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Bukan memfasilitasi upaya hukum itu, kata Fahri, KPK justru mencoba menghancurkan Setnov dengan menjemput paksa dan menggeledah kediamannya, Jln Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta Selatan kemarin, serta mengeluarkan surat penangkapan.

"Kenapa meski melakukan tindakan yang berkonotasi memang ingin menghancurkan kembali dia, datang kerumahnya dngan alasan mau jemput kemudian di geledah rumahnya," tegas Fahri.

Fahri membandingkan penanganan hukum yang dilakukan kepada Setnov dengan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Dia mengungkit alasan KPK tak kunjung memproses RJ Lino walaupun sudah hampir 2 tahun ditetapkan tersangka kasus korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

"Tapi pada saat yang sama, ada orang dua tahun biasa saja dengan daftar kerugian negara dan status tersangkanya dia (RJ Lino) tdak diapa-apain juga," tambahnya.

Lebih lanjut, Fahri menyebut Setnov menggunakan argumentasi KPK soal menunggu hasil putusan uji materi untuk mangkir dari pemeriksaan. Hal ini terkait dengan sikap KPK yang selalu menolak hadir ke rapat Pansus Angket KPK karena proses uji materi UU MD3 masih berjalan di MK.

"Kalau ruang ini tidak dipakai, seharusnya KPK hadir juga saat dipanggil Pansus Angket. Justru KPK menggunakan argumen MK dan sekarang argumen itu dipakai juga oleh Pak Nov," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Fahri menyarankan KPK lebih baik memberi waktu agar 3 upaya hukum yang ditempuh Setnov selesai. Jika salah satu upaya hukum Setnov dihormati KPK, maka kegaduhan tidak akan terjadi.

"Seharusnya biarkan dulu ruang hukum itu selesai dlu, kan ada tengat waktu, izin presiden, praperadilan juga sempit waktunya," tukasnya.

Diketahui, KPK gagal menjemput paksa Setnov di kediamannya, Jalan Wijaya Nomor 19, Jakarta Selatan, Rabu (16/11) malam. Sebab, saat penyidik ingin menjemput paksa, Setnov tak berada di rumah. Hingga saat ini, keberadaan sang Ketua Umum Partai Golkar belum diketahui.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP