Eni Saragih Disuap Rp 4,7 M: Alhamdulillah Saya Memang Mengakui Menerima
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengakui menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 4,750 miliar. Uang diterima Eni secara bertahap selama empat kali yang diserahkan sekretaris pribadi Johannes, Audrey Ratna Justianty melalui orang terdekat Eni, Tahta Maharaya.
Pengakuan ini disampaikan Eni usai Audrey Ratna Justianty menyampaikan kesaksiannya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/12). Dalam agenda sidang hari ini, JPU menghadirkan empat orang saksi.
"Saya memang sudah mengakui bahwa saya sudah menerima apa yang disampaikan Bu Audrey sebesar yang diberikan kepada saya sebesar Rp 4,750 miliar. Dan Alhamdulillah yang mulia, saya memang sudah mengakui hal itu, saya menerima dan saya sudah mengembalikan semuanya kepada KPK," jelasnya saat diberikan kesempatan oleh hakim memberikan tanggapan.
Uang sebesar Rp 4,750 miliar diberikan bos Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni sebagai uang pelicin agar perusahaannya mendapatkan pengerjaan proyek Independent Power Production (IPP) PLTU Riau-1. Dalam persidangan, Eni juga diberikan kesempatan bertanya kepada Audrey. Eni bertanya apakah uang yang dia terima sebesar Rp 4,750 miliar itu semua dari rekening pribadi Johannes Kotjo atau ada juga yang berasal dari rekening perusahaan.
"Bu Audrey menyampaikan pengeluaran itu semua dari rekening pribadi Pak Kotjo? Apa ada pengeluaran lain dari selain rekening Pak Kotjo? Apa ada dari rekening perusahaan?," tanya mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Namun, Audrey mengatakan semua uang yang diserahkan kepada Eni diambil dari rekening pribadi Johannes Kotjo. "Tidak ada (dari rekening perusahaan)," jawabnya.
Dalam kasus ini, Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya