Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kerumunan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab. Sidang digelar secara tatap muka atau offline ini dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam eksepsi atau nota keberatannya ini, sempat menyinggung soal acara Maulid yang pernah digelar oleh Rizieq itu di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Berkaitan dengan permohonan izin maulid, seharusnya bukan imbauan yang diberikan oleh aparatur negara melainkan pemberian izin atau tidak memberikan izin," demikian isi eksepsi yang diterima merdeka.com dari salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (26/3).
Menurutnya, surat imbauan terkait acara Maulid tersebut dapat memiliki artian atau tafsir hukum yang berbeda-beda.
"Surat imbauan tersebut memiliki tafsir yang berbeda-beda, tergantung pada pihak yang memiliki kepentingan. Hal inilah yang men-trigger kekacauan hukum, karena tidak menciptakan kepastian hukum yang nyata (real legal certainty)," ujarnya.
"Akan tetapi jika pasti pemberian izin atau tidak memberikan izin, akan memiliki dayaguna untuk mengaktivasi ketentuan-ketentuan sanksi yang tidak ada di dalam pergub," sambungnya.
Sehingga, kata Aziz, tanpa adanya proses tersebut. Aktivasi sanksi dalam peraturan perundang-undangan Pergub itu sangat dipaksakan.
"Tanpa proses itu, aktivasi sanksi di dalam peraturan perundang-undangan di atas Pergub menjadi nebis in idem (prinsip hukum yang berlaku di hukum pidana maupun perdata), prematur, dan sangat dipaksakan," jelasnya.
"Dengan demikian, Nota Keberatan Habib Rizieq Syihab. Halaman 48 dari 66, ketidakcermatan dan ketidaklengkapan jaksa penuntut umum dalam merumuskan surat dakwaan kembali terlihat," katanya.
Diketahui, Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
PN Jaktim sendiri membatasi jumlah kuasa hukum yang hadir dalam ruang persidangan.
Kuasa hukum Rizieq yang ikut persidangan antara lain, Aziz Yanuar, Sugito Atmopawiro, Achmad Michdan, Alamsyah Hanafiah, Ali Alatas, Annur Qumar, Kamil Pasha, Akhmad Kholid, Achmad Ardiansyah, Julianto, Sutejo Saptojalu dan Dwi Heriadi.