Eks Wakil Ketua MK sebut masa jabatan presiden & wapres di UU Pemilu tak multitafsir
Merdeka.com - Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden kembali digugat. Kali ini Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Harjono menilai, pasal tersebut sudah tak bisa ditafsirkan ulang. Dia menyoroti penggunaan kata 'hanya' dalam pasal yang jelas menekankan bahwa masa jabatan maksimal dua kali.
"Kata 'hanya' penekannya memang sangat ditekankan dua kali itu paling banyak," ujarnya ketika dihubungi, Minggu (22/7).
Adapun hal tersebut termaktub dalam pasal 7 UUD 45, dan Tap MPR XIII Tahun 1998. Pasal tersebut berbunyi, 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
Harjono juga menyoroti Jusuf Kalla yang menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut. Menurutnya, dalam gugatan tersebut tetap jelas yang harus dipermasalahkan adalah legal standing penggugat, yaitu Partai Perindo.
"Terkait itu sebetulnya begini untuk pencalonan presiden dan wapres yang berhak Parpol makanya disyaratkan Parpol. Kalau JK terkait itu usulnya bicara hukum itu terkait kepentingan, tapi Pak JK sebenarnya enggak punya hak untuk mempermasalahkan dia sendiri," jelasnya.
Dia menambahkan memang dalam gugatan Pemilu harus partai yang mengajukan gugatan. Namun, legal standing Perindo sendiri dipertanyakan lantaran tidak memiliki kursi yang sebagaimana disyaratkan dalam ambang batas untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Tapi legal standing pemohon tetap pada partai. Meskipun partai saya ikuti apakah memang di Perindo punya niatan pencalonan tapi memang uu itu dalam pencalonan kalau partai punya kursi 20 persen," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya