Dokternya Ditangkap, Pihak RSHS Koordinasi dengan Polda Jabar

Dirut RSHS Bandung Nina Susana Dewi menyatakan, koordinasi dengan pihak Polda Jabar sangat penting karena berkaitan dengan administrasi karyawan dan pelayanan. Selain itu, pihaknya akan memantau perkembangan kasus ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dokternya Ditangkap, Pihak RSHS Koordinasi dengan Polda Jabar
Ilustrasi Hoaks. ©2019 Merdeka.com

Seorang dokter berinisial DS menjalani proses hukum setelah mengunggah konten yang diduga hoaks berisi remaja yang ditembak polisi terkait aksi unjuk rasa di Jakarta. Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung tempat DS bernaung akan berkoordinasi kepada Polda Jabar mengenai status penahanan.

Dirut RSHS Bandung Nina Susana Dewi menyatakan, koordinasi dengan pihak Polda Jabar sangat penting karena berkaitan dengan administrasi karyawan dan pelayanan. Selain itu, pihaknya akan memantau perkembangan kasus ini.

"(Koordinasi dengan Polda Jabar) Karena kan setiap dokter ditarget, jadi pasti setiap hari ada pasien," ungkapnya di RSHS, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).

Meski begitu, ia enggan membahas lebih jauh mengenai kemungkinan sanksi yang akan diberikan. Terlebih, DS merupakan salah seorang dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang kinerjanya baik. Selama bekerja 20 tahun pun tidak pernah ada masalah.

Hanya saja, Nina mengimbau kepada seluruh karyawan RSHS bijak dalam menggunakan media sosial. Ia tidak ingin persoalan serupa terjadi menimpa karyawannya.

"Kebetulan kasus ini di luar kinerja bersangkutan. Jadi kami pantau dulu kasusnya," ujar Nina.

Sebelumnya, DS ditangkap polisi karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait aksi 22 Mei lalu. Di media sosialnya, ia mengunggah tulisan mengenai remaja 14 tahun yang meninggal dunia akibat terkena peluru polisi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi menuturkan unggahan di media sosial Facebook-nya berisi hoaks dan bisa memicu amarah. "(Tersangka) membuat atau menulis bahwa ada korban tembak polisi anak usia 14 tahun tewas," kata saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Dengan tingkat pendidikan dan status akademisi, Samudi menyayangkan tersangka tidak melakukan verifikasi informasi sebelum disebarkan melalui media sosial. Harusnya, DS bisa memberikan pencerahan kepada publik.

"Harusnya (informasi) disaring dulu. Jangan ini berita-berita yang tidak jelas, belum tentu kebenaran, ini langsung ditambahi dan dibumbui kemudian di-share. Kalau beritanya tidak benar akan menimbulkan apriori kebencian dan amarah," katanya.

Berikut ini adalah konten yang diunggah DS pada tanggal 26 Mei lalu : 'Malam ini Allah memanggil hamba-hamba yang dikasihinya. Seorang remaja tanggung, mengenakan ikat pinggang berlogo osis, diantar ke posko mobile ARMII dalam kondisi bersimbah darah. Saat diletakkan di stetcher ambulans, tidak ada respon, nadi pun tidak teraba. Tim medis segera melakukan resusitasi. Kondisi sudah sangat berat hingga anak ini syahid dalam perjalanan ke rumah sakit. Tim medis yang menolong tidak kuasa menahan air mata. Kematian anak selalu menyisakan trauma. Tak terbayang perasaan orangtuanya. Korban tembak polisi seorang remaja 14 tahun tewas,'.

Atas hal itu, polisi menjerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dan 207 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, DS mengaku bahwa tulisannya itu didapatkan dari grup diskusi yang diikutinya. Ia mengunggah kembali kalimat itu dengan tujuan sebagai bahan diskusi.

Ia tidak menyangka, unggahannya berujung pada penangkapan oleh polisi. Pasalnya, ia sudah menuliskan permintaan maaf secara terbuka. "Karena memanas saya sudah minta maaf kalau mengganggu di fb saya juga sudah nulis permohonan maaf yang panjang," katanya.

Rekomendasi