Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djoko Tjandra Siapkan Rp10 Miliar Bagi Pihak-Pihak Bantu Hapus Nama di Red Notice

Djoko Tjandra Siapkan Rp10 Miliar Bagi Pihak-Pihak Bantu Hapus Nama di Red Notice Sidang dakwaan Djoko Tjandra. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Djoko Soegiarto Tjandra telah memberikan uang sebesar USD 270 ribu terhadap Irjen Napoleon Bonaparte serta uang sebesar USD 150 ribu untuk Brigjen Prasetijo Utomo. Pemberian uang tersebut diberikan untuk pengurusan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu dibacakan Jaksa dalan surat dakwaan untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra turut serta melakukan dengan Tommy Sumardi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu : memberi uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte dalam kedudukannya dengan jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan memberi uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo dalam kedudukannya dengan jabatan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo menghapus nama terdakwa dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa.

"Dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham R.I. yaitu surat nomor : B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor : B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor : B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tgl 05 Mei 2020, yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian," sambungnya.

Djoko Tjandra tak sendiri untuk bisa menghapus namanya sebagai DPO agar bisa masuk ke Indonesia dengan mulus, karena ia dibantu oleh Tommy Sumardi. Tujuannya agar ia dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali.

Lalu untuk memantapkan rencananya itu, Djoko Tjandra telah menyiapkan uang sebesar Rp10 miliar untuk mereka-mereka yang telah membantunya dalam pengurusan penghapusan DPO.

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Agar niat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar 10 miliar rupiah melalui H Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," jelasnya.

Oleh karena itu, Tommy pun langsung menemui Brigjen Prasetijo yang kemudian diperkenalkan kepada Irjen Napoleon untuk mengurus penghapusan DPO Djoko Tjandra.

Setelah pengurusan soal penghapusan DPO itu berhasil dilakukan, Djoko Tjandra menggunakannya itu untuk melakukan pengajuan PK pada 20 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, tak lama kemudian Polri yang bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dapat melakukan penangkapan terhadap Djoko Tjandra di Malaysia. Penangkapan pada 30 Juli 2020 ini dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP