Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diupah Rp 90 juta, 2 kurir 6 kg sabu terancam hukuman mati

Diupah Rp 90 juta, 2 kurir 6 kg sabu terancam hukuman mati Kurir sabu diringkus Polresta Medan. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Dua kurir sabu diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dari dua lokasi terpisah. Dari tangan keduanya disita 6 kg sabu.

Dua tersangka yang diringkus masing-masing IS (33), warga Langsa, Aceh, dan ML (41), warga Jalan Tempuling, Medan.

"Awalnya anggota kita yang melakukan undercover buat menangkap tersangka IS di Jalan Sei Brantas, Medan, Sabtu (25/6). Dari tangannya disita 1 kg sabu," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (30/6).

Penangkapan IS dikembangkan polisi. Mereka menelusuri asal sabu yang dijualnya.

Transaksi kedua dilakukan di kawasan Jalan Turi, Sei Sikambing, Medan. Dari lokasi ini petugas menyita 5 kg sabu. Kurir yang mengantarkan narkoba itu, ML, pun diringkus.

Saat ditanyai, IS dan ML mengaku diupah Rp 15 juta dari setiap kg sabu yang terjual. Jika berhasil menjualkan 6 kg sabu, mereka mendapatkan Rp 90 juta.

Iming-iming upah itu berpotensi dibayar mahal IS dan ML. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009.

"Ancamannya hukuman mati," jelas Mardiaz.

Kasus peredaran sabu ini ditengarai masih terkait dengan kasus yang sebelumnya terungkap. "Ada kaitannya dengan sabu 4,8 kg yang kita ungkap beberapa hari lalu. Jaringannya juga berasal dari Aceh," kata Mardiaz.

Barang haram itu diduga kuat berasal dari China dan masuk dari Malaysia. Peredaran ini diyakini diatur jaringan internasional yang menggunakan kemasan teh hijau asal China.

"Kita terus memburu orang yang ada di atasnya," pungkas Mardiaz. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP