Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri menangkap tiga kapal yang milik Vietnam pada Rabu (14/10) lalu. Ketiga kapal itu ditangkap lantaran menangkap ikan di wilayah Indonesia secara ilegal."Hari Rabu, kapal Antasena 7006 Ditpolair Baharkam menangkap tiga kapal asing berbendera Vietnam yang secara ilegal melakukan penangkapan ikan di wilayah RI di dekat laut Cina Selatan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Suharsono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (16/10).Menurut Suharsono, ketiga kapal yang diamankan itu di antaranya, kapal KG 1556 TS dengan bobot kapal 80 gres ton. Kapal itu dinahkodai oleh Coung dengan 4 anak buah kapal yang diketahui berwarga negara Vietnam.Kedua, lanjut dia, kapal KG 93133 TS dengan bobot kapal 80 gres ton yang dinahkodai oleh H Van Hai dengan 16 anak buah kapal warga negara Vietnam. Dalam kapal, terdapat muatan satu ton ikan campuran.Kemudian yang ketiga, kapal KG 93575 TS dengan bobot 80 gres ton yang dinahkodai oleh Ze Vcin Do dengan anak buah kapal 16 orang warga negara Vietnam. Kapal ini pun diketahui memiliki muatan satu ton ikan campuran."Ketiga kapal itu melanggar Pasal 93 ayat 2 Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang perikanan," tegas Suharsono.Suharsono mengatakan kapal itu akan diamankan di Pangkalan Polisi Air Kalimantan Barat."Tiga kapal saat ini disinggahkan di Pelabuhan PSDKP Tarempa, Anambas Natuna, Kepulauan Riau. Rencananya tujuan akhirnya Kalimantan Barat," pungkas dia.
Ditpolair tangkap tiga kapal pencuri ikan milik Vietnam
Ketiga kapal itu melanggar Pasal 93 ayat 2 Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Advertisement
Rekomendasi