Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditagih utang Rp 300 ribu, honorer Satpol PP di Lubuklinggau bunuh IRT

Ditagih utang Rp 300 ribu, honorer Satpol PP di Lubuklinggau bunuh IRT Honorer Satpol PP di Lubuklinggau bunuh IRT. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Hanya karena kesal utangnya sebesar Rp 300 ribu ditagih, seorang honorer Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, inisial AST (21), membunuh ibu rumah tangga, Rapaina Wati (40). Korban tewas mengenaskan dengan banyak luka tusuk dan leher nyaris putus.

Belum sampai enam jam usai kejadian, pelaku diringkus polisi di rumahnya di Dusun II, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Senin (12/3) sore. Barang bukti disita berupa sebilah pisau, satu unit notebook warna hitam beserta tas, dan satu stel pakaian dinas Satpol PP Musi Rawas yang berlumuran darah dan sudah direndam.

Peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Senin (12/3) pukul 07.30 WIB. Setelah berbincang cukup lama, korban menagih uang Rp 300 ribu yang dipinjam pelaku.

Lantaran belum memiliki uang, pelaku tak bisa membayarnya hingga terjadi pertengkaran. Saat itu, korban sempat memukul wajah pelaku.

Tak terima, pelaku langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam korban dari belakang. Korban mengalami dua luka tusuk di punggung dan di leher belakang.

Tak sampai di situ saja, pelaku kembali menghujani pisau ke leher dan dada korban saat terjatuh. Lebih sadis lagi, pelaku menggorok leher korban hingga nyaris putus.

Sebelum digorok, korban sempat berusaha merebut pisau itu namun tak berhasil. Hanya saja, tangan korban terkena sayatan. Pelaku kabur sambil membawa beberapa barang korban setelah mencuci tangan dan pisau di dapur.

Siang harinya, jasad korban ditemukan anaknya tergeletak berlumuran darah. Warga yang dibuat geger langsung melapor ke kantor polisi.

Kapolres Lubuklinggau melalui Kasatreskrim AKP Ali Rojikin mengungkapkan, tersangka diringkus tanpa perlawanan hanya dalam waktu enam jam usai kejadian berkat penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Tersangka pun mengakui menjadi pelaku pembunuhan.

"Ya, tersangka kita tangkap sore kemarin, tak lebih dari enam jam," ungkap Ali, Selasa (13/3).

Dari keterangan tersangka, kata dia, pembunuhan itu dilatarbelakangi utang. Tersangka kesal utangnya sebesar Rp 300 ribu ditagih korban. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 (3) dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

"Motifnya karena tersangka tidak senang utangnya ditagih. Sekarang masih kita periksa," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP