Disita Kejagung, Rumah Seharga Rp10,2 Miliar Dibeli Eks Dirut Bakti di Jaksel Atas Nama Istri
Soal pembelian rumah itu diungkapkan saksi yang juga Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.
Soal pembelian rumah itu diungkapkan saksi yang juga Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang melibatkan eks Menkominfo Jhonny G Plate serta Dirut Bakti Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Pada sidang kali ini, diagendakan mendengarkan keterangan lima saksi mahkota yang merupakan tersangka atas kasus serupa serta satu saksi tambahan.
Kelima saksi tersebut di antaranya, Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki. Sedangkan saksi tambahan yakni Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.
Pembelian rumah tersebut dengan mengatasnamakan istri Anang, Sakinah Yuliani Utami.
Mulanya, Permadi mengaku pernah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi BTS 4G untuk terdakwa Anang.
"Saudara pernah diperiksa dalam perkara Anang," tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri di persidangan, Selasa (26/9).
"Betul," kata Permadi.
"Soal apa pak," tanya Fahzal.
"Terkait pembelian rumah," jelas dia.
"Siapa yang beli rumah?," ujar Fahzal.
"Bapak Anang," beber Permadi.
Permadi yang merupakan salah seorang pengembang Intiland di kawasan Lebak Bulus mengaku Anang pernah membeli rumah di kawasannya. Hanya saja, pembelian itu bukan mengatasnamakan Anang, melainkan istrinya.
"Yang beli Anang sendiri atau atas nama orang lain?" cecar Fahzal.
"Di sini tercatat atas nama ibu Sakinah Yuliani Utami," beber Permadi.
"Itu apa hubungan dengan Anang?" tanya lagi Fahzal.
"Istri beliau," kata saksi.
Direktur PT Inti Gria Perdana menjelaskan, Anang membeli rumah itu dengan luas 261 meter persegi, sementara bangunannya 433 meter persegi. Harga yang ditaksir pun jika ditotalkan senilai Rp10 miliar 700 juta sudah termasuk pajak.
Proses pembelian rumah itu pun berlangsung secara dicicil sejak Juni 2018 dan lunas September 2021.
"Transfer rekening," tanya hakim ketua.
"Betul," ucap Permadi.
"Rp125 juta, 31 kali. Tiap bulan atau?" tanya lagi Fahzal.
"Tiap bulan," timpal Permadi.
"Dari juni 2018," tutur Fahzal.
"Betul juni 2018 sampai September 2021," jelas saksi.
Hingga akhirnya, rumah mewah itu pun disita oleh pihak Kejagung untuk pengusutan kasus korupsi BTS 4G.
Paman Amru bersedia menjadi mentor baginya tanpa bayaran, alias gratis. Bahkan, sang paman bersedia membantu Amru sampai satu bulan pertama.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama (PT BKU) Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PT PKS) Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaSaat ditanyakan apakah terkait rencananya maju di Pilbup Tanjabbar, wabup enggan menanggapi lebih jauh.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap uang yang ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp400 juta.
Baca SelengkapnyaSosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.
Baca SelengkapnyaSaat ini, posisi Direktur Utama Angkasa Pura II dipegang Wendo Asrul Rose.
Baca SelengkapnyaSelain uang, tim penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.
Baca SelengkapnyaKPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya