Diperiksa KPK, Dirut Billy Indonesia mengaku bukan orang penting
Merdeka.com - Saksi saksi dari PT Billy Indonesia, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam atas penerbitan Surat Keputusan perizinan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Emi Sukiati Lasmon, pemilik PT Billy Indonesia mengatakan dirinya dimintai keterangan perihal PT AHB. Tanpa berkomentar panjang, Emi bergegas meninggalkan gedung KPK.
"(Ditanya) tentang PT AHB. Tanya penyidik aja," ujar Emi, Kamis (1/9).
Sebelumnya, saksi dari PT Billy Indonesia lainnya Edy Janto pegawai PT AHB dan asisten Emi Sukiati juga hadir pemeriksaan di KPK. Sama halnya dengan Emi, Edy enggan menggubris konfirmasi para awak media yang menanyakan perihal kasus yang menyeret PT AHB namun juga menyeret PT Billy Indonesia.
"Saya bukan orang penting mas, mbak," ujar Edy bergegas menghindar.
Seperti diketahui, hari ini penyidik KPK memanggil beberapa saksi dari pihak PT Billy Indonesia di antaranya Distomy Lasmon, direktur PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon, Edy Janto, karyawan PT Billy Indonesia, Endang Chaerul, staf keuangan PT Billy Indonesia, dan Suharto Martosuroyo, karyawan PT Billy Indonesia.
Tidak luput penyidik KPK juga menjadwalkan Widi Aswindi, direktur PT Billy Indonesia pada pemeriksaan hari ini. Dari nama nama saksi ada dua orang yang sudah diajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri, kedua saksi tersebut adalah Widi Aswindi dan Emi Sukiati Lasmon. Kedua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri sejak 26 Agustus, masa pencegahan berlaku selama 6 bulan kedepan.
Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.
Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya