Diduga selewengkan hibah bansos Rp 500 juta lebih, Ketua KONI Kota Pariaman ditahan

Anggaran bersumber dari hibah Pemko Pariaman yang diberikan pada KONI untuk melakukan pembinaan berbagai cabang olahraga (cabor) dengan total anggaran mencapai Rp 3 miliar lebih. Awalnya, kasus ini ditangani Polres Pariaman, dan dilimpahkan ke Kejari.

ER Chania
Oleh ER Chania - Reporter
Diduga selewengkan hibah bansos Rp 500 juta lebih, Ketua KONI Kota Pariaman ditahan
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Fitrias Bakar, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Dia diduga menyelewengkan dana hibah bantuan sosial (bansos) senilai Rp 500 juta lebih.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pariaman, Dian Eka Lestari mengatakan, kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumbar tahun 2014. BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp 521.467.950.Anggaran bersumber dari hibah Pemko Pariaman yang diberikan pada KONI untuk melakukan pembinaan berbagai cabang olahraga (cabor) dengan total anggaran mencapai Rp 3 miliar lebih. Awalnya, kasus ini ditangani Polres Pariaman, dan dilimpahkan ke Kejari."Penahanan tersangka dilakukan setelah tim jaksa menyatakan berkas perkara tahap II lengkap. Karena kasusnya Tipikor, tersangka sudah kami tahan sejak Kamis (19/10) di Rumah Tahanan Aiadingin Padang," kata JPU saat menggelar jumpa pers bersama para wartawan pada Jum'at (20/10).Informasinya, Ketua KONI Pariaman periode 2013-2017 itu akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Saat ini, pihak Kejari Pariaman tengah mempersiapkan pelimpahan kasus ke Pengadilan Tipikor Padang.

Rekomendasi