Didakwa Pencemaran Nama, Ahmad Dhani Dinilai Sengaja Sebar Konten Penghinaan

Dengan video vlog yang dibuat oleh terdakwa dan diunggah dalam IG miliknya, lanjut jaksa, dengan demikian dapat di aksesnya informasi tersebut oleh masyarakat umum yang menjadi followernya.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Didakwa Pencemaran Nama, Ahmad Dhani Dinilai Sengaja Sebar Konten Penghinaan
Ahmad Dhani di Persidangan. ©2019 Merdeka.com

Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani didakwa jaksa telah melakukan rindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Dalam kasus ini politisi Partai Gerindra tersebut terancam pidana paling lama 6 tahun penjara.

Dakwaan terhadap suami Mulan Jameela ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Dedy Arisandi dari Kejari Surabaya.

Dalam dakwaan tersebut Dhani dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Perbuatan itu berawal saat adanya deklarasi #2019GantiPresiden yang bertempat di Tugu Pahlawan Jalan Tembaan Surabaya pada hari Minggu (26/8) di Tugu Pahlawan Kota Surabaya. Dimana acara tersebut rencananya akan dihadiri oleh Ahmad Dhani.

Namun, saat itu terdakwa Ahmad Dhani masih menginap di Hotel Majapahit Jalan Raya Tunjungan Kota Surabaya

"Sehubungan dengan acara deklarasi #2019GantiPresiden, kelompok gabungan Koalisi Elemen Bela NKRI yang berjumlah kurang lebih seribu orang, sekitar pukul 10.00 Wib melakukan aksi demo di depan Hotel Mojopahit Kota dengan tujuan agar terdakwa Ahmad Dhani tidak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Kota Surabaya," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (7/2).

Kelompok gabungan Koalisi Elemen Bela NKRI yang diketuai oleh Hakim Kadir dan Sekretarisnya Pujianto dengan Korlap Edi Firmanto ini bertujuan mencegah adanya acara kegiatan Agenda Rapat Akbar dengan tema #2019GantiPresidendi Tugu Pahlawan Kota Surabaya pada tanggal 26 Agustus 2018 yang salah satu inisiatornya adalah terdakwa dan teman temannya.

Korlap Edi kemudian melakukan aksi demo di depan Hotel Mojopahit tepatnya di tengah Jalan Tunjungan No.65 Kota Surabaya, dimana dalam melakukan kegiatan tersebut para pendemo melakukan orasi dengan membawa poster yang bertujuan agar terdakwa tidak hadir dalam acara deklarasi #2019GantiPresiden dan meninggalkan kota Surabaya untuk kembali ke Jakarta

Saat tuntutan dari kelompok gabungan Koalisi Elemen Bela NKRI disampaikan, terdakwa saat itu duduk di sudut ruangan Lobby Hotel Mojopahit Surabaya dengan di dampingi oleh saksi Siti Rafika Hardiansari dan saksi Ferry Irawan yang merupakan relawan dan kelompok #2019GantiPresiden.

Dengan adanya orasi tersebut, Ahmad Dhani merasa terhalang untuk turut berorasi dalam berdeklarasi di Tugu Pahlawan Surabaya. "Atas dasar tersebut terdakwa kemudian membuat ujaran yang tidak sepantasnya yang dibuat olehnya melalui video vlog terhadap para aksi pendemo dan selanjutnya video vlog tersebut menjadi viral di youtube serta media sosial lainnya seperti pada akun instagram milik terdakwa dengan nama pengguna akun IG@ahmaddhaniprast," katanya.

Dalam video vlog berdurasi 1 menit dan 37 detik itu, terdakwa menyatakan "Assalamualaikum teman-teman yang ada di tempat deklarasi hari ini saya diadang di depan Hotel situ.... tidak bisa keluar hotel di tahan oleh Polisi dan saya di demo di situ, di demo oleh seratus orang, aneh juga yang biasanya yang di demo itu kan presiden, menteri, Kapolri di demo... ini musisi di demo..., udah gitu musisi yang gak punya backing Polisi gak punya beking tentara... kita ini kan oposisi kan. Aneh ini yang mendemo yang demo ini yang membela penguasa.. lak lucu. Ya kan lucu ini ... IDIOT. IDIOT ini... IDIOT IDIOT ini. sambil jari telunjuk tangannya menunjuk ke arah pintu hotel dimana di luar Hotel Mojopahit sedang berlangsung aksi unjukrasa dari kelompok gabungan sambil mengatakan: mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa."

Dengan video vlog yang dibuat oleh terdakwa dan diunggah dalam IG miliknya, lanjut jaksa, dengan demikian dapat di aksesnya informasi tersebut oleh masyarakat umum yang menjadi followernya. Sehingga, Vlog tersebut menjadi viral dan mengakibatkan kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI dengan sebutan idiot menjadi terhina atau dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya.

"Terkait dengan hal itu, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," tutup Jaksa Dedy membacakan dakwaan.

Untuk diketahui, pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan, untuk pasal 45 ayat 1 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Rekomendasi