Dianggap berkepentingan di kasus suap, Bang Ipul diperiksa KPK lagi
Merdeka.com - Untuk ketiga kalinya terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saipul atau dikenal juga bang Ipul diduga turut andil dalam kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan alasan penyidik KPK secara maraton memanggil Saipul lantaran ingin mendalami lebih lanjut perihal dugaan tersebut.
"Yang bersangkutan (Saipul Jamil) punya kepentingan dalam kasus itu, jadi masih didalami," ujar Saut, Rabu (20/7).
Mantan juri D'Academy itu menjalani pemeriksaan perdananya di KPK pada hari Senin (18/7). Pemeriksaan perdana bang Ipul cukup memakan waktu lama, hampir 10 jam dia berada di ruang pemeriksaan. Saipul yang tiba di Gedung KPK sambil mengenakan koko berwarna hitam hanya tersenyum dan mengucap salam.
"Assalamualaikum. Iya saya sehat. Nanti saja yah," tukasnya, Senin (18/7).
Keesokannya, Selasa (19/7) pedangdut sensasional itu kembali diperiksa penyidik KPK. Tidak seperti pemeriksaan pertamanya baru kelar pemeriksaan pukul 22.00 WIB, pemeriksaan kedua bang Ipul hanya memakan waktu 7 jam.
Lantas, dugaan kuat bang Ipul menjadi tersangka baru dalam hal ini pun menguat. Namun Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan memastikan kemungkinan Ipul akan menjadi tersangka baru.
"Masih proses pemeriksaan tunggu saja," tukasnya.
Diketahui pemberian suap kepada Rohadi berasal dari pihak Saipul Jamil, dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan hakim yang sebelumnya jaksa penuntut umum polsek Kelapa Gading menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap juri D'Academy tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya