Dalih Handang Soekarno terima Rp 2 M kawal uji materi UU Tax Amnesty
Merdeka.com - Mantan Kasubdit bukti permulaan cukup Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno berdalih uang Rp 2 miliar yang diterimanya dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, pengusaha sekaligus terpidana penyuap, sebagai 'uang jasa' membantu uji materi tax amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Handang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Awalnya, hakim anggota Anwar menanyakan penggunaan uang Rp 2 miliar yang ia terima dari Mohan. Sejumlah alasan ia terangkan namun penjelasan Handang dinilai tidak logis dengan institusi tempat ia bekerja.
"Saya pernah disampaikan atasan saya pak dirjen (Ken Dwijugeastiadi) bahwa kalau bisa saya ikut membantu untuk berkaitan dengan uji materi tax amnesty di Mahkamah Konstitusi. Saat itu beliau sampaikan tolong kamu bantu untuk bisa lancar uji materi di MK," kata Handang memberikan kesaksian, Rabu (14/6).
"Memang pemikiran Anda diminta bantuan pakai duit?" tanya hakim Anwar.
"Saya juga merintis kegiatan, kerjasama ormas Inaker (Indonesia Kerja) dengan ketua Inaker saya lakukan kajian hukum dan seminar dan proposal dokumentasi sudah itu saja. Gugatan uji materi jalan gitu aja, anggaran di direktorat kami tidak mengakomodasi itu," jelas Handang.
"Ah masak? (Ditjen) Pajak mah banyak uangnya," respons hakim Anwar.
Diketahui, Handang didakwa jaksa penuntut umum KPK telah menerima uang suap Rp 1,9 miliar atau mendekati Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar tahun 2014, dan 26,4 tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp 78 miliar.
Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengn rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok.
Ia pun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya