Dua orang pelaku berinisial FPP (31) dan MA (31) diamankan usai melakukan pencurian besi rel kereta api, di Malang, Jawa Timur. Pelaku merupakan pegawai outsourcing PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8 Surabaya.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat. Di mana adanya pencurian rel cadangan kereta api pada Sabtu (7/8) lalu.
"Dari laporan itu kita menangkap dua pelaku ini yang inisial FPP dan MA telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi baja bentuk rel jalur kereta api yang sudah tidak digunakan, di area kebun sengon RT 05 RW 03 Kelurahan Ardirejo Kepanjen," kata Bagoes dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (21/8).
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti yakni 10 batang rel kereta api masing-masing dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan Daihatsu Zebra No Polisi N 8824 DH, 1 buah tabung gas LPG 3 kilogram, 2 buah tabung oksigen, 1 buah alat las pemotong besi baja, dan 1 HP merk Oppo A5s warna hitam.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancamannya 7 tahun penjara," pungkas Bagoes.