Video pengeroyokan Anggota TNI Kapten Komarudin dengan sejumlah juru parkir di Ciracas viral. Buntut peristiwa tersebut adanya sejumlah massa yang merasa tak puas dengan kinerja polisi menggeruduk Polsek Ciracas, beberapa waktu lalu.
Rupanya, cekcok antara anggota TNI Kapten Komarudin dan juru parkir dipicu oleh senggolan kepala dengan setang. Demikian diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Berawal dari korban Kapten Komarudin mengendari motor bersama putranya. Kemudian putranya menyampaikan bahawa asap knalpot berwarna hitam. Tentunya dengan begitu pasti ada masalah di motornya," beber Argo kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/12).
"Sehingga korban mencari tempat. Dapatlah di Cibubur di suatu lokasi parkir. Saat di sana kemudian korban Kapten Komarudin melihat knalpot motor kenapa berasap, posisi jongkok," tambahnya.
Tak lama kemudian, datanglah juru parkir memperbaiki posisi motor lain. Sayang, setang salah satu motor yang tengah diperbaiki posisinya mengenai kepala korban Kapten Komarudin.
"Kemudian juru parkir yang memperbaiki posisi motor di sampingnya, posisinya motor saat memperbaiki setangnya mengenai kepala korban," ungkapnya.
"Tentunya dengan adanya senggolan itu, korban menanyakan kepada juru parkir HP kenapa," tambahnya.
Hingga akhirnya percekcokan terjadi. "Sehingga teman-temannya HP pelaku melihat dan ingin membantu. Kemudian pada saat percekcokan dengan berbagai preman, munculah anggota Paspappmpres yang diketahui bernama Pratu Revonando berusaha melerai," katanya.
Alih-alih melerai, Pratu Revonando juga kena bogem mentah dari si empunya lahan parkir. "Saat melerai dia (Pratu Revonando) kena pukulan juga," bebernya.
Lima pelaku kini sudah dibekuk, yakni AP alias P, E, D, IH dan SR. "SR ini seorang perempuan," kata Argo.
Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun bui.