Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cari Bukti Kasus Korupsi Pembangunan SDN Gentong, Polisi Geledah Disdik Pasuruan

Cari Bukti Kasus Korupsi Pembangunan SDN Gentong, Polisi Geledah Disdik Pasuruan atap bangunan SDN Gentong Kota Pasuruan ambruk tewaskan dua orang. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Untuk mencari bukti terkait dengan dugaan korupsi kasus ambruknya bangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan pada November lalu, polisi melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pasuruan.

Upaya penggeledahan terhadap kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Dia menyatakan, penggeledahan dilakukan Unit 1 Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Kita (penggeledahan) dalam rangka melengkapi bukti materiil dan formil. Sekarang masih berlangsung," katanya, Senin (9/12).

Saat ini penyidik tengah memburu dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perusahaan yang melakukan pekerjaan di SDN Gentong.

"Nah dokumen ini menyangkut tentang yang pernah kami sampaikan RAB-nya perjanjiannya kontraknya dan semuanya yang berhubungan soal itu. oleh karena itu kita konsen untuk melengkapi itu semua melengkapi formil dan materialnya dalam rangka seperti yang kami sampaikan sebelum-sebelumnya," tandasnya.

Belum Ada Tersangka

Barung tidak menampik, penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan untuk menetapkan tersangka. Oleh karenanya, saat ini penyidik berupaya mengambil dan melengkapi bukti formil saja.

"Bahwa hasil laboratorium forensik kita sudah ada dan tinggal kita mengambil bukti formil-formil dalam rangka mendalami siapa-siapa yang bertanggung jawab untuk korupsi yang terjadi di SDN gentong.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019 lalu. Hal ini mengakibatkan dua murid dan guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.

Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP