Buron 5 tahun, hukuman Anggoro diminta maksimal
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Anggoro Widjojo di China setelah lima tahun buron. KPK diminta memberikan pasal maksimal terhadap buron kasus suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007 itu.
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengapresiasi kinerja KPK tersebut. Dia meminta penangkapan ini dapat mengungkap tabir berikutnya dalam penuntasan kasus tersebut.
"Saya mengharap dengan penangkapan Anggoro ini dapat untuk membereskan penuntasan kasus yang menggantung akibat pelarian Anggoro. Perlu pasal pemberatan akibat sikapnya yang tidak kooperatif dan melawan hukum," ujar Eva dalam pesan elektroniknya, Jumat (31/1).
Menurutnya, penangkapan Anggoro sangatlah penting. Sebab, Anggoro diyakini sebagai pintu masuk untuk menuntaskan kasus yang melibatkan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.
"Kedatangan Anggoro akan menjadi bahan menuntaskan keadilan putusan. Yang disuap sudah mendapat ganjaran bui, sekarang giliran penyuapnya yang harus mempertangungjawabkan penyuapan plus tindakan melawan hukum," tegasnya.
Anggoro berhasil dibekuk di Kota Shenzhen, China, kemarin sore. Kakak pengusaha Anggodo Widjojo itu digelandang ke Gedung KPK pukul 22.39 WIB, Kamis (30/1), setelah ditangkap dalam pelariannya di Kota Shenzhen, China, Rabu (29/1).
Anggoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007. Pemilik PT Masaro Radiokom ini kabur ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan.
Kasus Anggoro mulai mencuri perhatian publik saat terjadi ketegangan antara KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Itu lantaran adiknya, Anggodo Widjojo berusaha mempengaruhi penyidik dan mengkriminalisasi pimpinan KPK waktu itu, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Kemelut itu dikenal sebagai konflik Cicak-Buaya jilid I.
Keterlibatan Anggodo dalam kasus itu lantaran dia bersama Presiden Direktur (Presdir) PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, mantan anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Golkar Azwar Chesputra, Hilman Indra (Fraksi Partai Bulan Bintang), dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Partai Golkar) telah divonis bersalah dalam perkara itu.
Dalam kasus ini, Azwar, Hilman, dan Fahri Andi divonis terbukti menerima uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT yang dimenangkan PT Masaro Radiokom. Azwar menerima sebesar SGD 5 ribu, Fahri SGD 30 ribu, dan Hilman sebesar SGD 140 ribu.
Uang pelicin itu berasal dari Anggoro. Uang tersebut bahkan didistribusikan melalui mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal. Yusuf adalah suami penyanyi legendaris, Hetty Koes Endang. Mantan Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Al Amin Nasution, juga terbukti bersalah dalam perkara itu dan dijebloskan ke dalam bui. Dia juga diceraikan oleh istrinya yang juga penyanyi dangdut ternama, Kristina, setelah terjerat perkara itu.
Putranefo terbukti telah memperkaya diri sendiri, PT Masaro Radiokom, dan beberapa orang lain. PT Masaro Radiokom memperkaya diri sebesar Rp 89,3 miliar. Sementara itu, mereka yang kecipratan uang haram itu adalah mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto, sebesar Rp 20 juta dan USD 10 ribu, mantan Sekretaris Jenderal Kemenhut, Boen Mochtar Purnama, sebesar USD 20 ribu.
Baca Juga:
Anggoro Widjojo buron terlama yang diburu KPK
Anggoro Widjojo dijebloskan ke Rutan Guntur
Wajah kusut Anggoro Widjojo usai jumpa pers di KPK
Kronologi kasus Anggoro Widjojo sampai ditangkap KPK di China
Tangkap Anggoro, KPK sebut utang pulangkan buronan sudah tunai
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaAgus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca Selengkapnya