Anggoro Widjojo buron terlama yang diburu KPK
Merdeka.com - Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kelas kakap Anggoro Widjojo seakan-akan mengingatkan publik atas keberhasilan penangkapan koruptor kelas kakap. Anggoro merupakan paling lama buron yaitu selama 6 tahun.
Komisi yang dipimpin oleh Abraham Samad sebelumnya berhasil menangkap tersangka kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus suap dan pembangunan Wisma Atlet (Hambalang) Muhammad Nazaruddin.
Nunun yang menjadi buronan kepolisian internasional (Interpol) ditangkap di Thailand pada Desember 2011 setelah melarikan diri keluar negeri berbulan-bulan. Kemudian mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazruddin ditangkap di Cartagena de Indias, Kolombia pada 7 Agustus 2011. Nazar diketahui menggunakan paspor sepupunya, Syarifuddin untuk berpergian ke luar Indonesia setelah paspornya telah lama dicabut oleh imigrasi.
Anggoro berhasil dibekuk di Kota Shenzhen, China, kemarin sore. Kakak pengusaha Anggodo Widjojo digelandang ke Gedung KPK pukul 22.39 Wib, Kamis (30/1), setelah ditangkap dalam pelariannya di Kota Shenzhen, China, Rabu (29/1).
Anggoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007. Pemilik PT Masaro Radiokom ini kabur ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan.
Kasus Anggoro mulai membetot perhatian publik saat terjadi ketegangan antara KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Itu lantaran adiknya, Anggodo Widjojo berusaha mempengaruhi penyidik dan mengkriminalisasi pimpinan KPK waktu itu, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Kemelut itu dikenal sebagai konflik Cicak-Buaya jilid I.
Keterlibatan Anggodo dalam kasus itu lantaran dia bersama Presiden Direktur (Presdir) PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, mantan anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Golkar Azwar Chesputra, Hilman Indra (Fraksi Partai Bulan Bintang), dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Partai Golkar) telah divonis bersalah dalam perkara itu.
Dalam kasus ini, Azwar, Hilman, dan Fahri Andi divonis terbukti menerima uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT yang dimenangkan PT Masaro Radiokom. Azwar menerima sebesar SGD 5 ribu, Fahri SGD 30 ribu, dan Hilman sebesar SGD 140 ribu.
Uang pelicin itu berasal dari Anggoro. Uang tersebut bahkan didistribusikan melalui mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal. Yusuf adalah suami penyanyi legendaris, Hetty Koes Endang. Mantan Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Al Amin Nasution, juga terbukti bersalah dalam perkara itu dan dijebloskan ke dalam bui. Dia juga diceraikan oleh istrinya yang juga penyanyi dangdut ternama, Kristina, setelah terjerat perkara itu.
Putranefo terbukti telah memperkaya diri sendiri, PT Masaro Radiokom, dan beberapa orang lain. PT Masaro Radiokom memperkaya diri sebesar Rp 89,3 miliar. Sementara itu, mereka yang kecipratan uang haram itu adalah mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto, sebesar Rp 20 juta dan USD 10 ribu, mantan Sekretaris Jenderal Kemenhut, Boen Mochtar Purnama, sebesar USD 20 ribu.
Baca Juga:
Anggoro Widjojo dijebloskan ke Rutan Guntur
Wajah kusut Anggoro Widjojo usai jumpa pers di KPK
Kronologi kasus Anggoro Widjojo sampai ditangkap KPK di China
Tangkap Anggoro, KPK sebut utang pulangkan buronan sudah tunai
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Selengkapnya137 Anggota KPPS di Surabaya Jatuh Sakit, 2 Meninggal Dunia
Baca SelengkapnyaWasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta Pemungutan Ulang Lawan Anies dan Batalkan Kemenangan Prabowo
Baca SelengkapnyaAnggota DPR meminta Kejagung mesti bersikap adil kepada semua pihak.
Baca SelengkapnyaRekayasa pola perjalanan sejumlah KA akan berdampak pada keterlambatan.
Baca Selengkapnya