Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi kasus Anggoro Widjojo sampai ditangkap KPK di China

Kronologi kasus Anggoro Widjojo sampai ditangkap KPK di China Anggoro Widjojo tiba di KPK. ©2014 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Buronan tersangka kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun anggaran 2006-2007, Anggoro Widjojo , akhirnya berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekerja sama dengan sejumlah pihak, KPK menangkap Anggoro di Kota Shenzhen, China, Rabu (29/1). 

Kini Anggoro sudah resmi menjadi tahanan KPK. Dalam jumpa pers, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto me-review kembali kasus hukum yang menjerat kakak terpidana kasus suap Anggodo Widjojo tersebut.

"KPK mengeluarkan sprindik 19 juni 2009 atas nama tersangka AW ( Anggoro Widjojo ). Didasarkan atas laporan kejadian tindak pidana," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1) dini hari. Hadir juga dalam jumpa pers Ketua KPK Abraham Samad dan pihak Imigrasi.

Bambang melanjutkan, KPK melakukan panggilan pertama untuk tersangka Anggoro pada 26 juni 2009. Mangkir di pemanggilan pertama, Anggoro dipanggil kembali pada 29 juni 2009. Setelah tak memenuhi dua panggilan pemeriksaan, KPK lantas menetapkan Anggoro sebagai buronan.

"Masuk DPO pada 17 Juli 2009. Sejak saat itu KPK terus melacak AW," kata Bambang.

Bambang mengklaim pihaknya bisa mengendus pelarian Anggoro. "Lintasan akhir AW diketahui 26 Juli 2009. Dia dalam perjalanan ke Singapura," kata Bambang.

Kemudian, lanjut Bambang, ada lintasan lain lagi sampai terakhir pada 27 januari 2014, Anggoro terendus dalam perjalanan dari Shenzhen ke Hong Kong. "Ketika kembali ke Shenzhen ditangkap dan dibawa ke Guangzhou, Provinsi Guangdong," ujar Bambang.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya

Baca Selengkapnya
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD

Anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Gibran usai Gagal 3 Periode
MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Gibran usai Gagal 3 Periode

MK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pria Bersenjata Golok Nekat Serang Polisi Berpistol, Begini Nasibnya Kini
Kronologi Pria Bersenjata Golok Nekat Serang Polisi Berpistol, Begini Nasibnya Kini

Seorang anggota polisi melepaskan tembakan usai diancam golok orang tak dikenal. Ini kronologinya.

Baca Selengkapnya
Kronologi 2 Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng
Kronologi 2 Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan

Baca Selengkapnya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali

Melalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya