Kronologi kasus Anggoro Widjojo sampai ditangkap KPK di China
Merdeka.com - Buronan tersangka kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun anggaran 2006-2007, Anggoro Widjojo , akhirnya berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bekerja sama dengan sejumlah pihak, KPK menangkap Anggoro di Kota Shenzhen, China, Rabu (29/1).
Kini Anggoro sudah resmi menjadi tahanan KPK. Dalam jumpa pers, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto me-review kembali kasus hukum yang menjerat kakak terpidana kasus suap Anggodo Widjojo tersebut.
"KPK mengeluarkan sprindik 19 juni 2009 atas nama tersangka AW ( Anggoro Widjojo ). Didasarkan atas laporan kejadian tindak pidana," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1) dini hari. Hadir juga dalam jumpa pers Ketua KPK Abraham Samad dan pihak Imigrasi.
Bambang melanjutkan, KPK melakukan panggilan pertama untuk tersangka Anggoro pada 26 juni 2009. Mangkir di pemanggilan pertama, Anggoro dipanggil kembali pada 29 juni 2009. Setelah tak memenuhi dua panggilan pemeriksaan, KPK lantas menetapkan Anggoro sebagai buronan.
"Masuk DPO pada 17 Juli 2009. Sejak saat itu KPK terus melacak AW," kata Bambang.
Bambang mengklaim pihaknya bisa mengendus pelarian Anggoro. "Lintasan akhir AW diketahui 26 Juli 2009. Dia dalam perjalanan ke Singapura," kata Bambang.
Kemudian, lanjut Bambang, ada lintasan lain lagi sampai terakhir pada 27 januari 2014, Anggoro terendus dalam perjalanan dari Shenzhen ke Hong Kong. "Ketika kembali ke Shenzhen ditangkap dan dibawa ke Guangzhou, Provinsi Guangdong," ujar Bambang.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaAnggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.
Baca SelengkapnyaMK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota polisi melepaskan tembakan usai diancam golok orang tak dikenal. Ini kronologinya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaJokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaMelalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.
Baca Selengkapnya