Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Jember Diminta Berikan Sanksi ke Camat yang Ajak Nenek Ucap Salam 2 Periode

Bupati Jember Diminta Berikan Sanksi ke Camat yang Ajak Nenek Ucap Salam 2 Periode Potongan video camat di Jember saat memberikan bantuan ke salah satu warga difabel. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya menyatakan Muhammad Ghozali, seorang camat di Jember, Jawa Timur, terbukti bersalah melanggar aturan netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terkait dengan tindakannya yang mengajak seorang nenek disabilitas penerima bantuan dari Pemkab Jember, untuk melakukan tindakan yang berbau kampanye terselubung mendukung kandidat petahana Faida di Pilkada Jember.

"Bawaslu Kabupaten Jember telah menerima surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor R-988/KASN/3/2020, Senin (18/5). Surat ini mengenai Rekomendasi Atas Pelanggaran Kode Etik Dan Kode Perilaku terkait Netralitas ASN atas nama Muhammad Ghozali bernomor R-988/KASN/3/2020, Senin (18/5)," ujar Dwi Endah Prasetyowati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember dalam keterangannya, Selasa (19/05).

Rekomendasi yang diberikan KASN kepada Bupati Jember itu sebagai tindak lanjut dari surat penerusan pelanggaran hukum lainnya tentang dugaan pelanggaran kode etik, netralitas ASN, yang telah dikirim oleh Bawaslu Jember pada 26 Februari 2020 lalu.

Terdapat empat rekomendasi yang diberikan KASN kepada bupati Jember. Pertama, meminta bupati menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang kepada Muhammad Ghozali. Hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rekomendasi kedua, yakni agar bupati Jember menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap Ghozali tersebut kepada KASN. Rekmendasi ketiga, bupati Jember diminta untuk melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan. Terakhir, KASN meminta agar bupati Jember memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN .

Komisi ASN juga menyatakan bahwasannya rekomendasi segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi tersebut.

"Surat tembusan dari Komisi ASN kami terima Senin, 18 Mei 2020. Walaupun surat rekomendasi tersebut tertanggal 17 Maret 2020. Kami sudah berkomunikasi dengan BKD terkait surat rekomendasi tersebut. Pengakuan dari BKD, surat juga baru diterima Senin kemarin," lanjut Endah.

Atas putusan KASN tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka berjanji akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut dan pelaporan pelaksanaan rekomendasi tersebut. Hal ini karena ada batas waktu 14 hari terhitung dari rekomendasi diterima.

"Kami berharap Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian segera menindaklanjuti isi rekomendasi tersebut," papar Thobrony.

Kasus yang mendera Muhammad Ghozali ini perpangkal pada video berdurasi 21 detik yang direkam menggunakan kamera ponsel. Isinya, Ghozali yang saat itu menjabat sebagai Camat Tanggul, menyuruh dan menuntun seorang nenek difabel untuk mengucapkan 'salam dua periode'. Hal itu dilakukan birokrat berlatar belakang guru itu, setelah memberikan bantuan kursi roda dari Pemkab Jember kepada nenek yang tinggal di Desa Kramat, Kecamatan Tanggul tersebut.

Kegiatan pemberian bantuan tersebut juga dimuat di situs resmi Pemkab Jember pada tanggal 14 Februari 2020, dengan judul "Kursi Roda dari Bupati Faida untuk Empat Warga Tanggul". Di dalamnya, Humas Pemkab Jember menulis "Kepedulian Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Jember, dr Faida kepada warga yang memiliki keterbatasan fisik sudah tidak diragukan lagi".

Di dalam video viral itu, nenek tersebut sampai terbata-bata dan dua kali mengulang ucapan "Terima Kasih ibu bupati atas bantuannya. Semangat bu. Salam dua periode" yang dituntunkan oleh sang camat. Tindakan Ghozali kepada sang nenek itu dianggap tidak etis, karena ucapan 'Salam Dua Periode' dianggap identik dengan tagline bupati Jember, dr Faida yang akan kembali maju dalam Pilkada Jember 2020.

Belum diketahui apakah Faida akan menjatuhkan sanksi kepada bawahannya yang terbukti menjalankan kampanye terselubung untuk mendukung dirinya tersebut. Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi yang dilakukan merdeka.com Faida belum mendapat respons.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gibran Tanggapi Gugatan TPN Ganjar di MK: Nanti Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang?

Gibran Tanggapi Gugatan TPN Ganjar di MK: Nanti Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang?

Wali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Gelar Sidak, Pj Gubernur Kaltim Kecewa Banyak ASN Tidak Masuk Kerja

Gelar Sidak, Pj Gubernur Kaltim Kecewa Banyak ASN Tidak Masuk Kerja

Kekecewaan Akmal makin membesar kala melihat rekapitulasi sistem absensi di kantor tersebut.

Baca Selengkapnya
Deretan Jenderal TNI Polri Dukung Ganjar - Mahfud

Deretan Jenderal TNI Polri Dukung Ganjar - Mahfud

Untuk diketahui, ayah Ganjar, S Pamudji adalah seorang polisi berpangkat Letnan Satu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sejumlah Tokoh Nasional Hadiri Pemakaman Sesepuh Jabar Solihin GP

Sejumlah Tokoh Nasional Hadiri Pemakaman Sesepuh Jabar Solihin GP

Mantan Gubernur Jawa Barat, Letnan Jenderal (Purn) Solihin Gautama Purwanegara (GP) meninggal dunia pada Selasa (5/2).

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Kisah Pemuda di Bogor Punya Omzet Rp 45 Juta/bulan Hanya dari Jualan Otak-otak, Kuncinya Tak Gengsi

Kisah Pemuda di Bogor Punya Omzet Rp 45 Juta/bulan Hanya dari Jualan Otak-otak, Kuncinya Tak Gengsi

Ajang menyadari bahwa gengsi tidak akan membuatnya sukses.

Baca Selengkapnya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kelakar Ganjar Tak Bisa Beri Sepeda: Takut Disemprit Bawaslu

Kelakar Ganjar Tak Bisa Beri Sepeda: Takut Disemprit Bawaslu

Ganjar menjelaskan aksi bagi-bagi sepeda atau reward sering dilakukannya saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya