Buktikan dicabuli Saipul Jamil, AW akan jalani visum
Merdeka.com - Mantan asisten Saipul Jamil, AW (22) melaporkan tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya. Polisi akan melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi bukti.
"Visum iya akan kami lakukan, tapi ini kan baru laporan. Nanti baru kita periksa," ujar Kanit III Renakta Kompol Budi Setiadi, di Polda Metro Jaya, Rabu (24/2).
"Kalau untuk saksi belum, nanti kita masih penyelidikan, apakah unsur pidana yang terjadi," tambahnya.
Saat ini, kata Budi, pihaknya masih melakukan penyelidik. Nantinya, lanjutnya, pihaknya akan memanggil Ipul.
"Kan baru LP (Laporan Polisi) kami terima. Kalau pemanggilan, SJ karena sedang ada permasalahan di Polsek Gading, maka kami akan koordinasikan. Apakah nanti kami ke sana, untuk melakukan pemeriksaan, namun dalam waktu dekat kami akan ke sana untuk menyelidiki kasus ini. Kemungkinan besar diperiksa sebagi saksi," jelasnya.
Dalam kasus ini kepolisian menetapkan Pasal 289 KUHP, tentang pencabulan disertai kekerasan. Berbeda dengan yang dilakukan Ipul di Polsek Kelapa Gading, dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
"Berbeda untuk kasus di Gading, korban anak-anak yah. Kalau korban anak-anak apapun itu, itu adalah kejahatan terhadap anak. Kalau yang ini sudah dewasa," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya