Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) memusnahkan obat tradisional, pangan dan kosmetik ilegal di depan kantor Balai Besar POM Medan. Total nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 445,6 juta.Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Badan POM Lucky Oemar Said. Benda tak layak edar itu dimusnahkan dengan cara dibakar."Pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan," kata Lucky seusai pemusnahan, Kamis (8/11) siang..Barang yang dimusnahkan terdiri dari 21 item kosmetik tanpa izin edar senilai Rp 366,8 juta, 24 item kosmetika dengan nilai Rp 10,3 juta dan 232 item pangan senilai Rp 68,4 juta."Sebelumnya, selama 2012, BBPOM di Medan telah dua kali melakukan pemusnahan. Dari pemusnahan pertama dan kedua total nilai produk yang dimusnahkan Rp 1,2 miliar," jelas Lucky.Data BBPOM Medan, sejak Januari hingga Oktober 2012, ditemukan 41 pelanggaran di bidang obat dan makanan di Sumut. Sebanyak 10 dari 41 pelanggaran itu dinilai telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk disidik, sedangkan sisanya telah diberi sanksi administratif berupa peringatan. Tiga di antara 10 pelanggaran yang disidik dinyatakan sudah P-21.
BPOM musnahkan obat & kosmetik ilegal senilai Rp 400 juta
Data BBPOM Medan, sejak Januari hingga Oktober 2012, ditemukan 41 pelanggaran di bidang obat dan makanan di Sumut.
Advertisement
Rekomendasi