Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos miras oplosan Cicalengka divonis 20 tahun dan istri 7 tahun penjara

Bos miras oplosan Cicalengka divonis 20 tahun dan istri 7 tahun penjara Polda Jabar geledah rumah tersangka kasus Miras Cicalengka. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Sansudin Simbolon dan Hamciak Manik, pasangan suami istri pemilik usaha minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka yang menewaskan puluhan jiwa divonis. Sang istri pingsan saat hakim membacakan putusan.

Dari pantauan, sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10). Pembacaan vonis dilakukan secara terpisah.

Sansudin Simbolon divonis hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena meracik minuman keras. Dia tampak pasrah mendengar amar putusan dibacakan Majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah berdasarkan Pasal 204 KUHP ayat 2. Putusan yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan meracik minuman bukan untuk membuat orang lain meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ucapnya.

Usai hakim mengetuk palu, Sansudin meminta waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung yang diketuai Handro Wasisto.

"Saya enggak bisa komentar, saya enggak ngerti hukum," ucap Sansudin singkat saat berjalan keluar ruang sidang.

Sidang dilanjutkan dengan agenda vonis sang istri. Usai mendengarkan putusan hakim bahwa dia divonis tujuh tahun penjara, Hamciak jatuh pingsan.

Sidang yang dipimpin majelis Hakim Kusnaeni menyebut Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis yang merenggut nyawa puluhan orang. Dia terbukti sesuai Pasal 204 ayat 2 KUHPidana. Hukuman terhadap Hamciak di bawah tuntutan yang diberikan jaksa selama 10 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ucapnya.

Mendengar putusan tersebut, Hamciak jatuh pingsan. Petugas PN Bale Bandung langsung menggotongnya ke ruang kesehatan PN Bandung. Sidang yang belum selesai kembali dilanjutkan meski tanpa Hamciak.

Hakim lantas bertanya kepada penasihat hukum Hamciak, Nicholas Sinaga untuk langkah selanjutnya. "Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.

Baca Selengkapnya
Diiringi Selawat, Cak Imin Coblos di TPS 023 Kemang Jaksel

Diiringi Selawat, Cak Imin Coblos di TPS 023 Kemang Jaksel

Pantauan merdeka.com, Rabu (14/2) pukul 08.00 WIB, Cak Imin yang datang bersama istri, anak, dan pendukungnya diiringi selawat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beda Keyakinan, Begini Momen Melissa Asal Prancis Istri Indra Sasak Buka Puasa Bareng dengan Sang Adik

Beda Keyakinan, Begini Momen Melissa Asal Prancis Istri Indra Sasak Buka Puasa Bareng dengan Sang Adik

Sang adik justru begitu menghormati kendati sang kakak kini telah berbeda keyakinan.

Baca Selengkapnya
Istrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM

Istrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM

Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.

Baca Selengkapnya
Pasangan Suami Istri Ini Naik Sepeda dari Cimahi ke Makkah, Akasinya Curi Perhatian

Pasangan Suami Istri Ini Naik Sepeda dari Cimahi ke Makkah, Akasinya Curi Perhatian

Momen pasangan suami istri bagikan perjalanan gowes ke Makkah ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Resmi Menikah dengan Pujaan Hati, Momen Pria Menangis hingga Terduduk di Pangkuan Sang Ibunda Ini Tuai Sorotan

Resmi Menikah dengan Pujaan Hati, Momen Pria Menangis hingga Terduduk di Pangkuan Sang Ibunda Ini Tuai Sorotan

Pria tersebut tak kuasa menahan tangis hingga terduduk di pangkuan sang ibunda saat menerima kenyataan yang ada.

Baca Selengkapnya
Terungkap Momen Kocak di Balik Layar Debat Cawapres, Cak Imin Lompat-lompat Sama Putrinya

Terungkap Momen Kocak di Balik Layar Debat Cawapres, Cak Imin Lompat-lompat Sama Putrinya

Momen manis sekaligus lucu cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan putrinya sebelum memulai debat.

Baca Selengkapnya
Momen Wakapolri Komjen Agus & Istri Pakai Busana Adat Terima Gelar Kehormatan, Kini Sah Dipanggil Datuk

Momen Wakapolri Komjen Agus & Istri Pakai Busana Adat Terima Gelar Kehormatan, Kini Sah Dipanggil Datuk

Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto resmi berjuluk Datuk.

Baca Selengkapnya