Polda Metro Jaya hingga saat ini masih mengusut kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas usai menenggak es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Mal Indonesia, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Kini, penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersangka Jessica, setelah dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan pihaknya bakal mengembalikan berkas ke Kejati esok hari, Kamis (17/3).
"Proses melengkapi berkas insya allah hari Kamis kami upayakan untuk kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengiriman berkas, namanya pengiriman berkas tahap 1," ujar Krishna kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/3).
Krishna mengatakan, tambahan yang disertakan di dalam berkas yakni data penyidik selama berada di Australia.
"Kan ada pengembalian P19, jadi hari kamis mengumpulkan atau memasukan petunjuk yang diminta JPU, jadi kami memenuhi itu plus beberapa keterangan atau fakta yg didapat dari penyidikan tambahan di Australia. Kami rencanakan kamis," ungkapnya.
"Dalam hal ini, JPU butuh waktu mempelajarinya, bisa satu minggu, bisa juga dua minggu atau 14 hari. Setelah itu, apabila dinyatakan lengkap maka P21, dari hasil P21 maka ada penyerahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kita tunggu saja itu," tutupnya.