Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Perkara Suap Lampung Tengah Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Disidang

Berkas Perkara Suap Lampung Tengah Lengkap, Azis Syamsuddin Segera Disidang KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) dalam dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah. Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara Azis Syamsuddin pada Senin (22/11) kemarin.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AZ dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11).

Ali mengatakan, Azis Syamsuddin kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1. Penanganan perkaranya juga menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak berkas dilimpahkan.

"Terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021," kata Ali.

Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, Azis diduga menyuap Robin bersama politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

Suap berkaitan dengan penanganan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

Dalam kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah, Azis disebut meminta fee 8 persen dari total anggaran yang disahkan DPR RI. Hal tersebut diakui mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (permintaan fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," ujar Mustafa dalam telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Senin 1 November 2021.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP