Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Ratu Penipu Lumajang Segera Disidang
Merdeka.com - Berkas kasus penipuan investasi dengan skema Ponzi yang dilakukan Umi Salmah, memasuki babak baru. Polres Lumajang menyatakan telah melimpahkan berkas kasus penipuan yang dilakukan perempuan 51 tahun ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Perkara ini juga melibatkan dua orang anak Umi Salmah, yakni Al Imron Rosyidi (30 tahun) dan Al Amin Rois (24 tahun).
"Untuk Kasus penipuan Umi salmah dan anak-anaknya sudah mencapai tahap 2 yang berarti semua berkas pemeriksaan sudah lengkap dan per tanggal 16 Oktober 2019 Umi Salmah bersama dua orang anaknya, yakni Al Imron Rosyidi dan Al Amin Rois telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang," ujar Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, saat dikonfirmasi merdeka.com pada Rabu (23/10) sore.
Arsal optimis, dengan melalui bukti-bukti yang digali oleh penyidik, kasus ini dapat terbukti di pengadilan.
"Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, berkas pemeriksaan kami serahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan ke ranah persidangan. (Kami meyakini, red) terbukti umi salmah menjalankan sistem Ponzi dalam penipuannya," papar perwira asal Kolosi, Makasar ini.

Penanganan kasus penipuan investasi perempuan yang dijuluki "Ratu Penipu Lumajang" ini menyita perhatian banyak pihak. Tercatat, ratusan masyarakat Lumajang menjadi korban penipuan oleh perempuan asal Dusun Kembang, Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang ini.
Menggunakan bendera CV Perma Bunda, aksi penipuan yang dilakukan Umi Salmah bersama dua anak kandungnya itu telah berjalan lebih dari dua tahun dan mengakibatkan total kerugian hingga milyaran rupiah dari ratusan korbannya.
Perburuan terhadap Umi Salmah dan dua anaknya ini sempat berlangsung dramatis dan memicu demonstrasi dari banyak warga Lumajang. Setelah sempat terdeteksi di Malang dan Jakarta, Umi Salmah dan dua anaknya akhirnya berhasil dibekuk Tim Cobra Polres Lumajang pada Agustus 2019 di Bali.
Selama pelarian di Bali, ketiga orang tersebut tinggal di sebuah kos mewah yang ada di kawasan wisata di Kuta. Menyewa tiga kamar, tarif masing-masing kamar kos tersebut mencapai Rp 1,9 Juta. Saat pertama ditunjukkan ke publik Lumajang usai tertangkap, kehadiran Umi Salmah dan dua anaknya kala itu memicu emosi dari para korban.

"Yang terpenting, saya berharap masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Lumajang belajar dari kasus Umi Salmah. Jika ingin berinvestasi, jangan sampai terjerumus dalam investasi bodong seperti milik Umi Salmah ini. Jangan mudah percaya janji manis bunga yang tinggi dan tak masuk nalar. Saya berharap kasus investasi bodong milik Umi Salmah ini adalah kasus terakhir di Indonesia," jelas Arsal.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya