Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas 4 tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun dikembalikan ke Polda Sumut

Berkas 4 tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun dikembalikan ke Polda Sumut Pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. ©REUTERS/Beawiharta

Merdeka.com - Berkas perkara atas nama 4 tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke penyidik kepolisian. Berkas itu dinilai belum lengkap.

"Jaksa peneliti menyatakan berkas para tersangka belum lengkap dan belum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan," kata Sumanggar Siagian, Kasi Penkum Kejati Sumut, Kamis (12/7).

Kejati Sumut telah mengirimkan surat pengembalian itu ke Polda Sumut pada hari ini. Selanjutnya mereka menunggu penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Sumanggar tidak mau merinci apa saja yang harus dilengkapi penyidik untuk melengkapi keempat berkas itu. Dia hanya mengatakan, kekurangan itu terdiri dari syarat formil dan materil.

Berkas perkara yang dikembalikan jaksa ke Polda Sumut yakni atas nama tersangka Poltak Soritua Sagala, yang merupakan nakhoda KM Sinar Bangun; Golpa F Putra, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir; Rihad Sitanggang, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP Samosir; dan Karnilan Sitanggang, anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.

Selain 4 tersangka itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus itu, yakni Nurdin Siahaan, Kepala Dinas Perhubungan Samosir. Namun, dia baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

Kelima tersangka pada kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Mereka dinilai lalai serta tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga KM Sinar Bangun dapat berlayar meskipun melanggar peraturan.

‎KM Sinar Bangun terbalik dan karam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore. Kapal iti diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor. Hanya 24 orang yang ikut dalam kapal telah ditemukan. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, termasuk seorang nakhoda dan 2 ABK. Sementara 3 penumpang ditemukan meninggal dunia.

Dari pendataan yang dilakukan, Basarnas menyatakan terdapat 164 yang hilang bersama kapal karam itu. Namun pencarian terhadap mereka sudah dihentikan Selasa (3/7).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP