Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI oleh Mantan Sekuriti
Merdeka.com - Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) Gumilar Ekalaya ditusuk seseorang berinisial RH di Kantor Dinas Pariwisata DKI, Mampang, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada Rabu (10/2) sekitar pukul 10.39 Wib.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andiansyah mengatakan, sebelum terjadi penusukan terhadap Gumilar. Pelaku lebih dulu melakukan perbincangan dengan korban.
"Ketika bertemu, kemudian ada sedikit pembicaraan yang membuat tersangka tersebut emosi, sehingga kemudian melukai Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dengan cara menusukkan sebilah belati yang mengenai di bagian paha," kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Kemudian, RH langsung meninggalkan lokasi tersebut dengan melalui tangga untuk turun ke lantai bawah karena bermaksud untuk melarikan diri.
"Namun bertemu dengan salah satu sekuriti yang kemudian karena sekuriti curiga. Kenapa pelaku tersebut membawa belati, kemudian dihalau, di situlah terjadi dengan sekuriti dan mengakibatkan sekuriti tersebut tertusuk di bagian dada kiri," jelasnya.
Saat itu, ada sekuriti lainnya yang melihat rekannya itu ditusuk. Kemudian ia langsung menolong rekannya tersebut serta mengamankan pelaku.
"Kemudian menghubungi petugas kepolisian dan petugas kepolisian Polsek Mampang hadir dan bersama-sama dengan pihak sekuriti mengamankan pelaku yang melakukan penusukan tersebut," ujarnya.
Sudah Direncanakan
Menurutnya, aksi penusukan yang dilakukan RH itu sudah direncanakan olehnya. Karena, pelaku sudah membawa belati yang disimpan di dalam tasnya. "(Sudah direncanakan) ya, karena belati pun sudah dibawa dari rumah," ucapnya.
"Untuk tersangka kita sangkakan dengan Pasal beberapa Pasal. Tapi paling utama yaitu 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan dilapiskan dengan UU darurat dengan membawa senjata tajam," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaSementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelum meninggal dunia, Donny sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif.
Baca SelengkapnyaPengemudi kendaraan truk mengalami kerugian materi berupa kerusakan material mobil sampai muatan pasir tumpah ruah di jalan
Baca SelengkapnyaKebakaran tersebut diduga lantaran adanya ledakan kompresor dari dalam ruko.
Baca SelengkapnyaSupiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaDidi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca Selengkapnya